Remaja Difabel Bakar Tiga Gerbong KA di Stasiun Tugu: Motif Dendam dan Riwayat Kriminal Terungkap

Remaja Difabel Bakar Tiga Gerbong KA di Stasiun Tugu: Motif Dendam dan Riwayat Kriminal Terungkap

Insiden pembakaran tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu, Yogyakarta, pada Rabu (12/3/2025) pagi mengungkap kasus yang lebih kompleks dari sekadar aksi vandalisme biasa. Tersangka, seorang remaja berinisial M (17) asal Jakarta, berhasil diamankan pihak kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kejadian yang tidak menimbulkan korban jiwa ini, nyatanya menyimpan latar belakang motif dendam dan riwayat tindakan kriminal pelaku yang mengejutkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda DIY, terungkap bahwa M, yang memiliki disabilitas sensorik dan kesulitan berbicara, sengaja membakar kursi-kursi di dalam dua gerbong eksekutif dan satu gerbong premium menggunakan kertas atau kardus yang telah ia nyalakan. Modus operandi yang sederhana ini berujung pada kerusakan signifikan pada aset kereta api tersebut. Proses pemeriksaan M melibatkan juru bahasa isyarat mengingat kondisi disabilitasnya. Kepolisian saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku guna memahami lebih dalam kondisi psikologisnya.

Motif Dendam Akibat Pengalaman Berulang:

Motivasi di balik aksi pembakaran ini terungkap dari pengakuan M. Remaja tersebut mengaku sakit hati karena telah sembilan kali diturunkan dari kereta api akibat tidak memiliki tiket sejak tahun 2023. Pengalaman tersebut, menurut keterangan kepolisian, telah memicu dendam yang terakumulasi dalam dirinya dan meledak dalam bentuk aksi pembakaran tersebut.

Riwayat Kriminal yang Mengkhawatirkan:

Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan lebih lanjut mengungkap riwayat kriminal M yang cukup panjang. PT KAI, melalui Manajer Humas KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, dan Deputi EVP PT KAI Daop 6, Nugroho Dwi Sasongko, membenarkan adanya catatan tindakan kriminal M yang berkaitan dengan perkeretaapian. M diketahui pernah melakukan pengganjalan rel kereta api di Bekasi, Jawa Barat, serta beberapa aksi vandalisme lainnya. Bahkan, catatan kepolisian juga menunjukkan keterlibatan M dalam kasus pencurian sepeda motor di Stasiun Palur. Fakta ini menunjukkan kecenderungan perilaku kriminal yang perlu mendapat perhatian serius.

Proses Hukum dan Penahanan:

Saat ini, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, menyatakan bahwa M tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap di Yogyakarta. Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap berbagai aspek kompleks, mulai dari tantangan penanganan kejahatan yang dilakukan oleh individu dengan disabilitas, hingga perlunya perhatian terhadap faktor-faktor yang memicu perilaku kriminal pada remaja, termasuk riwayat pengalaman buruk yang dapat memicu dendam. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan yang sesuai.

Berikut poin-poin penting dari kasus ini:

  • Tersangka adalah remaja 17 tahun dari Jakarta dengan disabilitas sensorik.
  • Modus pembakaran menggunakan kertas/kardus yang dinyalakan.
  • Motif pembakaran adalah dendam karena sembilan kali diturunkan dari kereta api karena tidak memiliki tiket.
  • Tersangka memiliki riwayat kriminal, termasuk pengganjalan rel, vandalisme, dan pencurian motor.
  • Tersangka telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
  • Kepolisian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.