Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Lebih dari 20 Kali, KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal

Ayah Perkosa Anak Kandung di Bekasi: Desakan Hukuman Maksimal dan Kebiri Kimia

Kasus kekerasan seksual kembali mengegerkan publik. Seorang ayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial USJ (47) tega memperkosa anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak September 2023, ketika korban berusia 20 tahun. Parahnya lagi, pelaku juga memaksa korban meminum pil KB untuk mencegah kehamilan. Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan keji ayahnya kepada pihak berwajib.

Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Veronica Tan, mengecam keras tindakan biadab tersebut. Dalam keterangannya, ia menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini yang menggambarkan kegagalan sistem perlindungan anak dan melukai nurani kemanusiaan. "Kasus ini sangat memilukan dan menjijikkan," tegas Veronica. Ia menekankan betapa seharusnya seorang ayah menjadi pelindung, bukan malah menjadi predator bagi anaknya sendiri. Tindakan USJ dinilai tidak bisa ditoleransi dan harus mendapatkan hukuman setimpal tanpa ada keringanan.

KemenPPPA mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati, jika memungkinkan, dipertimbangkan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. Lebih jauh, Veronica juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan hukuman kebiri kimia untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya. "Pelaku semacam ini jelas tidak boleh dibiarkan memiliki kesempatan untuk mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Pelaku yang merupakan ayah korban, melakukan aksinya di kontrakan korban usai pulang kerja. Motif pelaku didasarkan pada hasrat seksualnya terhadap anak kandungnya sendiri. "Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban lebih dari 20 kali, dan motifnya adalah nafsu terhadap korban," ungkap Kompol Binsar. Selain pemerkosaan berulang, pelaku juga memberikan pil KB kepada korban setelah setiap aksi kejahatannya.

KemenPPPA juga menyerukan kepada masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Langkah cepat dan tegas sangat penting untuk mencegah terjadinya korban berikutnya. Negara, kata Veronica, tidak boleh kalah melawan predator seksual yang merajalela. Perlindungan maksimal bagi korban dan penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak Indonesia.

Kronologi Peristiwa:

  • September 2023: Pelecehan seksual pertama kali terjadi ketika korban berusia 20 tahun.
  • Berulang Lebih dari 20 Kali: Pelaku melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban di kontrakannya.
  • Pemberian Pil KB: Pelaku memaksa korban meminum pil KB setelah setiap aksi pemerkosaan.
  • Pelaporan Kepolisian: Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
  • Proses Hukum: Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum dan menghadapi tuntutan hukuman maksimal.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran kolektif dalam mencegah dan memberantas kekerasan seksual terhadap anak. Peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah sangat krusial dalam melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi mereka untuk tumbuh dan berkembang.