Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru: Panduan Lengkap Registrasi dan Penukaran
Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru: Panduan Lengkap Registrasi dan Penukaran
Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru tahun emisi 2025 melalui layanan kas keliling. Layanan ini resmi dibuka pada Minggu, 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk periode penukaran 17-23 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses penukaran tahun ini mewajibkan masyarakat untuk melakukan registrasi online terlebih dahulu melalui sistem PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id. Langkah ini diambil BI untuk menciptakan sistem penukaran yang lebih terorganisir dan efisien, memastikan setiap pemohon mendapatkan kesempatan yang adil.
Proses registrasi dan penukaran uang baru ini dirancang untuk memudahkan masyarakat, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Kuota penukaran untuk setiap periode terbatas dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan registrasi guna mengamankan slot penukaran.
Berikut langkah-langkah lengkap untuk melakukan penukaran uang baru melalui layanan kas keliling BI:
Proses Registrasi di PINTAR BI:
- Akses Website PINTAR BI: Kunjungi situs resmi PINTAR BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
- Pilih Layanan Penukaran: Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Pilih Lokasi dan Tanggal: Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran yang sesuai dengan ketersediaan jadwal yang tertera pada sistem. Pastikan untuk memilih lokasi dan tanggal yang memungkinkan Anda hadir sesuai jadwal yang dipilih.
- Isi Data Pribadi: Lengkapilah formulir registrasi dengan data diri yang akurat dan valid, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan alamat surel (email).
- Tentukan Jumlah Uang: Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu diingat bahwa terdapat batasan maksimal penukaran sebesar Rp 4.300.000 per orang.
- Simpan Bukti Pemesanan: Setelah menyelesaikan proses registrasi, simpan bukti pemesanan yang memuat kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Bukti pemesanan ini sangat penting dan harus dibawa pada saat penukaran.
Proses Penukaran di Lokasi yang Ditentukan:
- Hadir Sesuai Jadwal: Datanglah ke lokasi penukaran yang telah dipilih pada tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan. Ketepatan waktu sangat penting untuk menghindari penundaan atau kegagalan dalam proses penukaran.
- Bawa Dokumen yang Diperlukan: Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), bukti pemesanan online, dan uang yang akan ditukarkan. Pastikan uang yang dibawa telah dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun secara rapi dan searah untuk mempercepat proses penukaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat dengan mudah menukarkan uang baru tahun emisi 2025 melalui layanan kas keliling BI. BI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan mematuhi seluruh prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses penukaran bagi seluruh masyarakat.