Larangan Total Truk Barang Selama Mudik Lebaran 2025 di Jawa Tengah

Larangan Total Truk Barang Selama Mudik Lebaran 2025 di Jawa Tengah

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memberlakukan larangan total bagi seluruh angkutan barang melintasi jalan raya di wilayah Jawa Tengah selama periode mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 2025. Larangan ini berlaku efektif selama 16 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025, dan mencakup seluruh jalur, baik jalan tol maupun jalan arteri. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktorat Jenderal Bina Marga, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan, menegaskan tidak ada pengecualian waktu (window time) selama periode tersebut. Semua jenis truk barang dilarang beroperasi di jalan raya Jawa Tengah. "Tidak ada window time atau jeda waktu selama periode tersebut. Truk barang dilarang total melintas," tegas Sonny dalam keterangan pers pada Minggu (16/3/2025).

Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap larangan ini. Kendaraan yang mengangkut barang-barang vital tetap diizinkan melintas, dengan catatan akan menjalani pemeriksaan ketat oleh petugas kepolisian. Jenis kendaraan yang dikecualikan meliputi:

  • Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)
  • Kendaraan pengangkut Bahan Bakar Gas (BBG)
  • Kendaraan pengangkut Sembako
  • Kendaraan pengangkut uang (hantaran)
  • Kendaraan pengangkut hewan ternak
  • Kendaraan pengangkut pakan ternak
  • Kendaraan pengangkut pupuk
  • Kendaraan untuk penanganan bencana alam

Meskipun mendapatkan pengecualian, petugas akan melakukan pemeriksaan ketat untuk memastikan muatan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Kami akan memastikan barang yang dibawa sesuai dengan ketentuan," lanjut Kombes Pol Sonny Irawan.

Kebijakan ini diprioritaskan untuk menjamin kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran 2025. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menciptakan kenyamanan bagi para pemudik yang akan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman. "Kami ingin memastikan masyarakat bisa mudik dengan aman dan nyaman. Truk barang yang ketahuan melintas akan kami imbau secara persuasif dan humanis untuk keluar melalui pintu tol terdekat," tambahnya.

Dirlantas Polda Jateng juga mengimbau para pelaku usaha transportasi barang untuk kooperatif dan mematuhi peraturan ini demi menghindari kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik dan balik. "Mari kita bersama-sama mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025," tutupnya. Harapannya, kebijakan ini dapat mewujudkan arus mudik dan balik yang lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Langkah tegas ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran, mengingat tingginya volume kendaraan yang melintas di jalan raya Jawa Tengah setiap tahunnya. Polda Jateng akan menyiagakan personel di sejumlah titik rawan kemacetan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan lalu lintas.