Petugas Keamanan Hotel Laporkan Aksi Protes Rapat Tertutup Revisi UU TNI

Petugas Keamanan Hotel Fairmont Laporkan Aksi Protes Revisi UU TNI

Seorang petugas keamanan Hotel Fairmont di Jakarta Pusat melaporkan aksi protes yang terjadi di depan ruang rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, diterima pada Sabtu, 15 Maret 2025. Pelapor, yang berinisial RYR, menyatakan bahwa aksi tersebut mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan ancaman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap para terlapor.

Pasal-pasal yang diadukan dalam laporan ini meliputi Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 335, Pasal 503, dan Pasal 207 KUHP yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum, perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana lainnya. Penyidik Polda Metro Jaya kini tengah fokus menghimpun keterangan saksi dan bukti-bukti untuk memperkuat proses penyelidikan.

Menurut keterangan pelapor, insiden tersebut bermula sekitar pukul 18.00 WIB. Sekitar tiga orang yang mengaku berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki hotel dan melakukan aksi protes di depan pintu ruang rapat. Mereka meneriakkan penolakan terhadap rapat yang dinilai dilakukan secara tertutup dan mempersoalkan proses pembahasan revisi UU TNI. Para pendemo mengkhawatirkan revisi UU TNI akan mengakibatkan kebangkitan dwifungsi ABRI. Aksi ini dianggap telah merugikan pihak pelapor dan mengganggu kegiatan di hotel.

Kronologi Kejadian:

  • Sekitar pukul 18.00 WIB, tiga orang yang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont.
  • Mereka langsung menuju ruang rapat pembahasan RUU TNI dan melakukan aksi protes di depan pintu ruang rapat.
  • Para pendemo meneriakkan tuntutan agar rapat dihentikan karena dianggap tertutup dan tidak transparan.
  • Mereka juga menyuarakan kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI jika RUU TNI disahkan.
  • Petugas keamanan hotel, RYR, melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana gangguan ketertiban umum dan ancaman.
  • Polda Metro Jaya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan terhadap para terlapor.

Insiden ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya transparansi dalam proses pembuatan undang-undang, khususnya yang berkaitan dengan sektor pertahanan dan keamanan negara. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan publik dalam menyampaikan aspirasi. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan tidak melanggar hukum. Proses penyelesaian masalah harus dilakukan melalui jalur yang konstitusional dan demokratis untuk menghindari potensi konflik dan gangguan ketertiban umum.