Lima Pemuda Ditangkap Terkait Penganiayaan Kepala Desa di Rote Ndao

Lima Pemuda Ditangkap Terkait Penganiayaan Kepala Desa di Rote Ndao

Polisi Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah berhasil meringkus lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Dominggus Fanggi (45), Kepala Desa Boni, Kecamatan Loaholu. Penangkapan yang dilakukan pada [tanggal penangkapan] tersebut menandai babak baru dalam penyelidikan kasus yang telah menghebohkan masyarakat Rote Ndao.

Kelima tersangka, yang terdiri dari FF (25), YL (19), BD (25), FF (19), dan MXT (25), kini telah resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Empat di antara mereka merupakan warga Dusun Longgo, Desa Busalangga Timur, sementara MXT beralamat di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, namun diketahui bermukim di Dusun Longgo. Penahanan yang dilakukan selama 20 hari ke depan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih komprehensif.

Proses penangkapan ini diawali dari laporan resmi yang disampaikan oleh korban, Dominggus Fanggi, ke Polsek Rote Barat Laut pada tanggal 23 Februari 2025, tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek RBL/Res RND. Dalam laporan tersebut, Dominggus menguraikan kronologi kejadian penganiayaan yang dialaminya. Kepolisian pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa sejumlah saksi mata untuk mengumpulkan informasi yang akurat dan valid.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan kelima pemuda tersebut sebagai tersangka. Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa motif penganiayaan bermula dari teguran korban kepada para pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan di jalan raya Dusun Longgo pada Minggu malam, 23 Februari 2025. Teguran tersebut rupanya memicu kemarahan para pemuda sehingga berujung pada aksi pengeroyokan yang mengakibatkan Dominggus mengalami luka-luka.

Meskipun kelima tersangka telah berhasil ditangkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak berwajib berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut, tanpa terkecuali. Proses hukum akan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

Proses hukum ini juga menjadi momentum penting bagi masyarakat Rote Ndao untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menciptakan lingkungan yang kondusif. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, untuk lebih bijak dalam menyikapi perbedaan dan menghindari tindakan anarkis yang dapat merugikan orang lain. Kepolisian berharap agar masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan segala bentuk tindakan kekerasan atau kriminalitas yang terjadi di lingkungan sekitar.

Kronologi Kejadian:

  • 23 Februari 2025, pukul 21.30 Wita: Dominggus Fanggi hendak menemui temannya, Abet, di Desa Busalangga Timur.
  • 23 Februari 2025, pukul 23.55 Wita: Dalam perjalanan pulang, Dominggus menegur sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
  • 23 Februari 2025, pukul 23.55 Wita: Para pemuda tersebut kemudian mengeroyok Dominggus.
  • 24 Februari 2025: Dominggus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rote Barat Laut.
  • [Tanggal Penangkapan]: Kelima pelaku ditangkap dan ditahan.