Bank Indonesia Terapkan Sistem Baru Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia Terapkan Sistem Baru Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H tahun 2025, Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan sistem baru untuk penukaran uang baru guna memastikan proses penukaran berjalan lancar dan tertib. Layanan penukaran uang ini akan tersedia melalui program PINTAR BI, yang menyediakan titik-titik penukaran di berbagai kota di Indonesia. Namun, BI memberlakukan pembatasan maksimal penukaran uang sebesar Rp 4,3 juta per orang, dengan kuota harian setiap lokasi penukaran dibatasi hingga 1.000 orang.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id), dimana masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran yang sesuai. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi dan jadwal penukaran, serta jumlah uang yang akan ditukarkan. Pemohon diwajibkan untuk hadir sesuai dengan jadwal yang telah dipilih dan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut detail prosedur penukaran uang melalui program PINTAR BI:

Tahap 1: Pendaftaran Online melalui PINTAR BI

  • Akses situs web PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  • Tentukan provinsi lokasi penukaran yang diinginkan.
  • Lakukan registrasi dengan melengkapi data pribadi, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  • Tentukan jumlah uang yang akan ditukarkan, dengan memperhatikan batasan yang telah ditetapkan.
  • Simpan bukti pemesanan yang memuat seluruh informasi penting terkait penukaran uang.

Tahap 2: Penukaran di Lokasi yang Telah Ditentukan

  • Hadir di lokasi penukaran yang telah dipilih pada tanggal dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
  • Bawa KTP, bukti pemesanan, dan uang yang akan ditukarkan dalam jumlah pas, dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  • Pemohon dapat memilih jenis pecahan uang yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan di lokasi.

Ketentuan Penukaran:

  • Uang logam maksimal 250 keping per pecahan.
  • Uang kertas ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan, sesuai alokasi yang ditetapkan BI.
  • BI berhak memberikan uang pengganti dengan tahun emisi yang berbeda, asalkan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

BI berharap sistem penukaran uang baru ini dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang baru selama perayaan Idul Fitri. Masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses penukaran berjalan dengan lancar dan tertib.