Tujuh Perusahaan Diduga Lakukan Kecurangan Takaran Minyakita, Mentan Minta Sanksi Tegas

Tujuh Perusahaan Minyakita Terindikasi Lakukan Kecurangan Takaran

Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap temuan terbaru terkait praktik kecurangan dalam distribusi minyak goreng Minyakita. Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyatakan tujuh perusahaan diduga mengurangi takaran isi kemasan Minyakita dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/3). Sidak tersebut mengungkap praktik curang yang merugikan konsumen dengan mengurangi volume minyak goreng dalam kemasan yang seharusnya berukuran satu liter.

Hasil sidak menunjukkan adanya penyimpangan signifikan dalam isi kemasan. Beberapa kemasan yang diperiksa hanya berisi 700 mililiter, menunjukkan pengurangan hingga 300 mililiter per kemasan. Praktik ini jelas merupakan pelanggaran dan merugikan konsumen yang telah membayar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Mentan Amran Sulaiman secara tegas menyatakan keprihatinannya atas temuan ini dan menekankan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik curang tersebut.

Berikut daftar tujuh perusahaan yang diduga melakukan kecurangan takaran Minyakita:

  • CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)
  • CV Bintang Nanggala
  • KP Nusantara (Kudus)
  • UD Jaya Abadi (Surabaya)
  • CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)
  • CV Mega Setia (Gresik)
  • PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)

Temuan ini menambah daftar panjang perusahaan yang terlibat dalam praktik serupa. Sebelumnya, sidak serupa di Jakarta dan Solo telah mengungkap tiga dan dua perusahaan yang melakukan kecurangan yang sama. Mentan Amran menekankan bahwa praktik mengurangi isi kemasan tanpa menurunkan HET merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen dan merugikan perekonomian nasional.

Tindakan Hukum yang Diharapkan

Menanggapi temuan ini, Mentan Amran Sulaiman meminta Satgas Pangan untuk segera menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan. Ia mendesak agar diberikan sanksi berat sebagai efek jera dan untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang. Kementan berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi Minyakita dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu melindungi konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng curah dengan harga terjangkau dan kualitas yang terjamin bagi seluruh masyarakat Indonesia. Keterlibatan Satgas Pangan dalam proses penyelidikan dan penindakan hukum sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Langkah tegas Kementan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha di sektor minyak goreng agar senantiasa menaati peraturan yang berlaku dan memprioritaskan kepentingan konsumen. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses produksi dan distribusi minyak goreng menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan publik dan menciptakan pasar yang adil dan sehat.