KPK Selidiki Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: Golkar Hormati Proses Hukum
KPK Selidiki Peran Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB: Golkar Hormati Proses Hukum
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Langkah KPK ini mendapat respons positif dari Partai Golkar yang menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, mengungkapkan bahwa partainya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Pernyataan ini disampaikan Sarmuji menanggapi rencana pemanggilan Ridwan Kamil oleh KPK. “Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami yakin Pak Ridwan Kamil akan kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Sarmuji saat dijumpai di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu malam (16/3/2025).
Keyakinan Sarmuji akan sikap kooperatif Ridwan Kamil didasarkan pada pemahamannya akan komitmen mantan Gubernur Jawa Barat tersebut terhadap penegakan hukum. Sarmuji meyakini Ridwan Kamil akan memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini.
Sebelumnya, Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, telah mengonfirmasi rencana pemanggilan Ridwan Kamil. Pemanggilan ini, kata Budi, merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti yang perlu diklarifikasi langsung kepada Ridwan Kamil.
“Penggeledahan di rumah Bapak Ridwan Kamil menghasilkan beberapa barang bukti yang perlu diklarifikasi. Oleh karena itu, beliau akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait barang bukti tersebut,” jelas Budi Sokmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
Budi menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil bukanlah satu-satunya langkah yang diambil KPK. Sejumlah saksi lain yang terkait dengan hasil penggeledahan di Bandung juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.
Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang diduga merugikan negara sebesar Rp 222 miliar. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank BJB di Bandung pada Rabu (12/3/2025) dan telah menetapkan lima tersangka:
- Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Antedja Muliatama (Pengendali Agensi)
- Kin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi)
- Suhendrik (Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma (Pengendali PT CKSB dan PT CKMB)
Kasus ini masih terus diselidiki oleh KPK dan proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.