Libur Lebaran 2025 Dipercepat: Jadwal Pendidikan Nasional Resmi Diumumkan

Libur Lebaran 2025 Dipercepat: Jadwal Pendidikan Nasional Resmi Diumumkan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengumumkan penyesuaian jadwal pendidikan nasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. Perubahan signifikan terdapat pada jadwal libur sekolah yang dimajukan untuk memberikan waktu lebih bagi peserta didik dalam menyambut dan merayakan hari raya keagamaan tersebut. Keputusan ini telah melalui proses koordinasi intensif antar kementerian dan bertujuan untuk memberikan kepastian bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia, baik sekolah, madrasah, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Penyesuaian jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang saat ini tengah dalam proses finalisasi. Mendikbudristek, Abdul Mu'ti, telah mengkonfirmasi hal tersebut dan menyatakan bahwa SEB akan segera dipublikasikan secara resmi. Perubahan jadwal ini meliputi periode pembelajaran selama bulan Ramadan dan masa libur sekolah menjelang dan setelah Lebaran. Berikut rincian jadwal pendidikan nasional yang telah disepakati:

  • Libur Awal Puasa Ramadan: 27 Februari - 5 Maret 2025. Selama periode ini, pembelajaran dilakukan secara mandiri oleh peserta didik di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, berdasarkan penugasan dari sekolah/madrasah/lembaga pendidikan keagamaan.

  • Pembelajaran Tatap Muka: 6 Maret - 20 Maret 2025. Setelah libur awal Ramadan, pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan.

  • Kegiatan selama Ramadan: Pembelajaran selama bulan Ramadan difokuskan pada kegiatan-kegiatan yang bernilai edukatif dan religius. Peserta didik didorong untuk aktif dalam kegiatan seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman (bagi pemeluk agama Islam), dan kegiatan keagamaan lainnya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

  • Libur Sekolah Jelang Lebaran: 21 Maret - 28 Maret 2025 dan 2 April - 8 April 2025. Periode ini ditetapkan sebagai masa libur resmi untuk seluruh satuan pendidikan, memberikan waktu yang cukup bagi keluarga untuk merayakan Idul Fitri.

  • Kembali Belajar: 9 April 2025. Proses belajar mengajar di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan kembali dimulai pada tanggal 9 April 2025.

Pengumuman resmi mengenai SEB ini diharapkan akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh stakeholder di bidang pendidikan, termasuk orang tua, guru, dan siswa. Kemendikbudristek menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Dengan adanya penyesuaian jadwal ini, pemerintah berharap agar seluruh peserta didik dapat memanfaatkan waktu libur dengan sebaik-baiknya untuk beribadah, berkumpul bersama keluarga, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjalani proses belajar mengajar dengan semangat baru setelah Lebaran. Informasi lebih lanjut mengenai SEB akan segera diumumkan melalui kanal-kanal resmi pemerintah.