Ganjil Genap Kembali Diterapkan di 28 Akses Gerbang Tol Jakarta: Imbauan Kepada Pengguna Jalan

Ganjil Genap Kembali Berlaku di 28 Akses Gerbang Tol Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) di 28 akses gerbang tol wilayah Jakarta. Kebijakan ini berlaku efektif mulai Senin, 17 Maret 2025, hingga Jumat, 21 Maret 2025, pukul 06.00-10.00 WIB (pagi-siang) dan 16.00-21.00 WIB (sore-malam). Kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan tersebut guna mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibukota.

Pelaksanaan gage ini menargetkan 28 titik akses gerbang tol yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan. Bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Petugas akan ditempatkan di setiap titik akses gerbang tol yang terkena dampak kebijakan ini untuk melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar.

Berikut daftar 28 titik akses gerbang tol yang terkena kebijakan ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan dan memastikan nomor plat kendaraannya sesuai dengan ketentuan ganjil genap yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan media sosial resmi pemerintah setempat.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di Jakarta, khususnya di sekitar akses gerbang tol. Dengan adanya penerapan ganjil genap diharapkan dapat menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar.