Layanan Penerbitan dan Perpanjangan SIM Ditutup Sementara Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

Layanan SIM Ditutup Sementara Selama Libur Nasional

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengumumkan penutupan sementara layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di beberapa wilayah Jakarta selama periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Pengumuman resmi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc) pada Minggu, 16 Maret 2025.

Penutupan layanan ini akan berlaku efektif pada periode berikut:

  • Hari Raya Nyepi: 28-29 Maret 2025
  • Hari Raya Idul Fitri: 31 Maret - 7 April 2025

Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan operasional pelayanan publik dengan libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Selama periode penutupan tersebut, masyarakat tidak dapat mengurus pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah habis masa berlakunya.

Dispensasi Perpanjangan SIM dan Mekanisme Perpanjangan

Korlantas Polri memberikan dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025. Pemilik SIM yang termasuk dalam kategori ini dapat melakukan perpanjangan SIM pada periode 8-19 April 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan masa dispensasi ini guna menghindari sanksi administratif atas keterlambatan perpanjangan.

Proses perpanjangan SIM akan mengikuti mekanisme perpanjangan yang berlaku. Pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, termasuk melakukan tes kesehatan dan psikologi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM dan Informasi Tambahan

Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 80.000 dan Rp 75.000. Penting untuk diingat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang harus ditanggung oleh pemohon secara terpisah.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan pengumuman resmi dari Korlantas Polri dan Satuan Lalu Lintas setempat terkait informasi lebih lanjut mengenai penutupan layanan SIM dan dispensasi perpanjangan. Ketepatan waktu perpanjangan SIM sangat penting untuk memastikan kelancaran berkendara dan menghindari sanksi hukum yang berlaku.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk merencanakan pengurusan SIM sebelum masa libur nasional guna menghindari antrean panjang dan keterlambatan perpanjangan SIM setelah masa libur berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Korlantas Polri dan media sosial resmi mereka.