Penimbunan Elpiji Bersubsidi di Blora: Warga Jepon Ditangkap, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Penimbunan Elpiji Bersubsidi di Blora: Warga Jepon Ditangkap, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg yang dilakukan oleh seorang warga Kecamatan Jepon, berinisial DS. Penangkapan yang dilakukan pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, di Jalan Raya Blora-Cepu, membuahkan hasil berupa penyitaan 308 tabung gas elpiji 3 kg yang diangkut menggunakan mobil pikap. Aksi DS yang dinilai merugikan negara dan masyarakat ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas distribusi gas elpiji yang tidak wajar.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Blora bermula dari informasi masyarakat tersebut. Setelah melakukan pengintaian, sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan kendaraan yang dicurigai dan berhasil mengamankan DS beserta barang bukti. Kanit Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Cahyoko, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut menemukan 308 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang disimpan di bak mobil. Modus operandi yang dilakukan DS tergolong sederhana namun menghasilkan keuntungan yang signifikan. DS membeli elpiji bersubsidi dengan harga Rp 19.000 per tabung dan menjualnya kembali dengan harga Rp 23.000 per tabung. Hal ini melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 18.000 per tabung di Jawa Tengah. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga tersebut, menurut pengakuan DS, cukup besar. Dalam kurun waktu seminggu, seluruh tabung gas yang dibelinya habis terjual. Praktik ilegal ini telah berjalan selama sembilan bulan terakhir, menghasilkan pendapatan sekitar Rp 44.352.000. Namun, akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 199.584.000.

Polres Blora kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penimbunan elpiji subsidi ini. AKP Selamet menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat," tegas AKP Selamet. Perbuatan DS ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kasus ini juga menjadi sorotan bagi pengawasan distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik-praktik ilegal serupa terjadi kembali. Pentingnya pengawasan dan peran serta masyarakat dalam mengawasi distribusi barang subsidi menjadi hal krusial yang harus terus ditingkatkan.

Berikut poin penting dari kronologi penangkapan dan modus operandi DS:

  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
  • Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, di Jalan Raya Blora-Cepu.
  • Ditemukan 308 tabung elpiji 3 kg bersubsidi di dalam mobil pikap.
  • DS membeli elpiji seharga Rp 19.000/tabung dan menjualnya kembali seharga Rp 23.000/tabung.
  • HET elpiji 3 kg di Jawa Tengah adalah Rp 18.000/tabung.
  • DS telah menjalankan praktik ilegal selama 9 bulan.
  • Pendapatan DS sekitar Rp 44.352.000.
  • Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 199.584.000.
  • DS terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.