Pemerintah Alokasikan Rp49,4 Triliun untuk Pencairan THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Pemerintah Cairkan THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Sebesar Rp49,4 Triliun

Pemerintah resmi memulai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pensiunannya pada Senin, 17 Maret 2025. Total anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp49,4 triliun. Pencairan dilakukan secara bertahap, memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, yang menyatakan bahwa pencairan THR telah dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Proses pencairan THR ini telah melalui berbagai persiapan matang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya telah menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan untuk pembayaran THR ASN pusat telah rampung. Untuk ASN daerah, mekanisme pencairan diatur melalui peraturan kepala daerah masing-masing, dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Hal ini menjamin distribusi yang adil dan efisien sesuai dengan kapasitas keuangan setiap daerah.

Rincian anggaran THR yang telah disiapkan pemerintah meliputi beberapa kelompok penerima. Sebesar Rp17,7 triliun dialokasikan untuk ASN Pusat dan TNI/Polri yang berjumlah sekitar 2 juta orang. Sementara itu, pensiunan yang berjumlah 3,6 juta orang akan menerima THR sebesar Rp12,4 triliun. Sisa anggaran, yaitu Rp19,3 triliun, diperuntukkan bagi ASN daerah. Selain THR, ASN daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah dan ketentuan yang berlaku.

Komponen THR yang diberikan kepada ASN pusat meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan. THR pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk ASN daerah, komponennya meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, yaitu mereka akan menerima tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan lebih lanjut mengenai perhitungan THR. Beliau menegaskan bahwa komponen yang dibayarkan meliputi gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100%, dengan dasar perhitungan penghasilan bulan Februari 2025. Pemerintah menanggung seluruh PPh, sehingga tidak ada potongan atau iuran yang dibebankan kepada penerima THR.

Proses pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dengan tersedianya dana THR, diharapkan daya beli masyarakat meningkat dan roda perekonomian dapat berjalan lebih lancar. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan THR berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga masyarakat dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.