Pengintaian Kantor Kontras: DPR Sarankan Pelaporan Resmi ke Aparat Hukum
Pengintaian Kantor Kontras: Desakan Pelaporan ke Aparat Hukum
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, merespon insiden pengintaian yang dialami kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dengan menyerukan agar pihak Kontras segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Pernyataan ini disampaikan Dasco dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Ia menekankan pentingnya jalur resmi untuk menangani insiden ini, mengingat peran vital penegak hukum dalam mengungkap motif dan pelaku di balik peristiwa tersebut. Dasco menyatakan ketidakmampuannya untuk berkomentar lebih jauh terkait identitas dan latar belakang para pengunjung tak dikenal yang mendatangi kantor Kontras pada Minggu dini hari (16/3/2025). Hal ini dikarenakan DPR, menurutnya, belum memiliki informasi yang cukup untuk mengomentari secara spesifik asal-usul dan tujuan kedatangan para individu tersebut.
Dasco menambahkan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh aparat hukum akan menjadi langkah yang paling efektif dalam mengungkap fakta dan menangani insiden ini secara tuntas. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus ini, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Pendekatan yang proaktif dan kerjasama antara Kontras dengan aparat penegak hukum dinilai krusial dalam mengungkap apakah insiden ini merupakan tindakan kriminal murni, atau bagian dari upaya intimidasi yang lebih luas.
Kronologi Kejadian dan Dugaan Teror
Sementara itu, dari pihak Kontras, Wakil Koordinator Bidang Eksternal, Andrie Yunus, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian. Ia menyatakan bahwa tiga orang tak dikenal mendatangi kantor Kontras yang berlokasi di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Minggu pukul 00.16 WIB. Ketiga individu tersebut mengaku sebagai perwakilan media, namun gagal menunjukkan identitas media yang jelas dan tidak menjelaskan alasan berkunjung pada tengah malam. Kejanggalan ini yang menimbulkan kecurigaan di pihak Kontras.
Andrie Yunus juga mengungkapkan bahwa ia menerima tiga panggilan telepon dari nomor tak dikenal secara bersamaan dengan kejadian pengintaian. Atas dasar ini, Kontras menduga kuat bahwa kedatangan tiga orang tak dikenal dan panggilan telepon misterius tersebut merupakan upaya intimidasi dan teror. Dugaan ini diperkuat dengan latar belakang Kontras yang aktif mengkritisi proses legislasi Revisi Undang-Undang (UU) TNI bersama koalisi masyarakat sipil. Kontras menduga teror ini merupakan bentuk reaksi atas kritik dan advokasi mereka terhadap revisi UU TNI.
Pentingnya Perlindungan Aktivis dan Kebebasan Berekspresi
Insiden ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh organisasi masyarakat sipil dalam menjalankan aktivitas advokasi dan pengawasan. Perlindungan bagi aktivis dan jurnalis yang mengungkap pelanggaran dan melakukan advokasi merupakan hal krusial dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum. Kejadian ini menggarisbawahi perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi aktivis dan jurnalis yang seringkali menjadi target intimidasi dan kekerasan karena pekerjaannya. Investigasi yang komprehensif dan tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi sangat penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjamin kebebasan berekspresi dan berasosisasi di Indonesia.
Langkah selanjutnya yang penting adalah peningkatan pengawasan dan perlindungan terhadap organisasi masyarakat sipil, serta penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan berekspresi, pengawasan publik, dan partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.