Penyesalan Brigadir Anton Tak Terterima Istri Korban Penembakan di Palangka Raya
Penyesalan Brigadir Anton Tak Terterima Istri Korban Penembakan di Palangka Raya
Sidang ketiga kasus penembakan Budiman Arisandi yang menjerat Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (17/3/2025), diwarnai drama haru sekaligus menegangkan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Ramdes, Brigadir Anton, terdakwa penembakan tersebut, bersimpuh di hadapan Sidah (32), istri korban, dan ayahnya. Dengan air mata berlinang, ia memohon maaf atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa Budiman.
Namun, permintaan maaf tersebut tak diterima Sidah. Meskipun Brigadir Anton terlihat sangat menyesal, bahkan mencoba memegang dan mencium tangan Sidah sebagai tanda permohonan ampun, Sidah dengan tegas menolak dan menarik tangannya. Kesedihan mendalam dan amarah yang membuncah masih jelas terlihat di raut wajahnya. Insiden tersebut menggambarkan betapa beratnya duka yang dirasakan Sidah dan keluarganya atas kepergian Budiman.
Kesaksian Sidah dan ayahnya di persidangan memberikan gambaran kronologi peristiwa yang menyayat hati. Sidah, yang didampingi ayahnya, Neneng, mengungkapkan komunikasi terakhirnya dengan Budiman terjadi pada 27 November 2024. Setelah percakapan telepon tersebut, Budiman hilang kontak. Sepuluh hari kemudian, Sidah menerima kabar duka: penemuan jenazah suaminya.
"Terakhir komunikasi tanggal 27 November 2024, itu terakhir telponan, sehabis itu enggak ada kabar. Sepuluh hari setelahnya baru ada kabar penemuan mayat (suami saya)," ujar Sidah dengan suara bergetar, menggambarkan kepedihan yang masih sangat terasa. Kehilangan kontak tersebut langsung dilaporkan Sidah kepada pihak kepolisian. Jenazah Budiman ditemukan pada tanggal 6 Desember 2024, dan dimakamkan tiga hari kemudian.
Pengakuan Sidah menguatkan kronologi peristiwa yang sudah terungkap di persidangan. Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai penegakan hukum dan keadilan bagi korban dan keluarga. Bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan dan apakah rasa penyesalan Brigadir Anton akan mampu meringankan beban duka keluarga korban, masih menjadi pertanyaan yang menanti jawaban.
Detail penting lainnya yang terungkap dalam persidangan:
- Brigadir Anton menunjukkan penyesalan yang mendalam dengan menangis dan bersimpuh di hadapan istri korban.
- Sidah, istri korban, masih diliputi amarah dan menolak permintaan maaf Brigadir Anton.
- Kesaksian keluarga korban memberikan detail kronologi kejadian dan menggambarkan penderitaan yang mereka alami.
- Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang ini tidak hanya menjadi proses hukum semata, tetapi juga menjadi refleksi atas kehilangan dan rasa sakit yang dialami keluarga korban. Bagaimana hukum akan memberikan keadilan dan meringankan beban mereka menjadi perhatian publik yang patut dikaji lebih lanjut.