Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Video Viral Dugaan Suap Petugas PJR
Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Video Viral Dugaan Suap Petugas PJR
Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan interaksi antara dua petugas Polisi Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya dengan seorang pengendara mobil di ruas Tol Dalam Kota pada Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 11.30 WIB. Video tersebut memicu spekulasi publik mengenai dugaan penerimaan suap oleh petugas. Rekaman visual memperlihatkan percakapan antara pengendara mobil berplat hitam dengan dua petugas PJR di bahu jalan, diikuti oleh gestur yang menimbulkan interpretasi pemberian uang oleh pengendara kepada petugas. Kejadian ini kemudian menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @depokinfo24jam.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono, memberikan klarifikasi resmi terkait insiden tersebut pada Senin, 17 Maret 2025. Argowiyono menjelaskan bahwa petugas PJR awalnya menghentikan mobil Suzuki Baleno tersebut karena pelanggaran administratif berupa habisnya masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Setelah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan, petugas memastikan bahwa TNKB mobil tersebut memang sudah tidak berlaku. Petugas kemudian memberikan peringatan dan imbauan kepada pengendara untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB yang sudah habis masa berlakunya. Argowiyono menegaskan bahwa dalam insiden tersebut, petugas menolak pemberian uang dari pengendara. Hal ini diperkuat oleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Untuk mengklarifikasi kejadian ini secara menyeluruh, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian investigasi. Kedua petugas yang terlibat, Bripka F dan Briptu E, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan konfrontir keterangan antara kedua petugas dengan pengendara mobil, yang bernama IC. Hasil konfrontir ini menunjukkan kesesuaian keterangan antara pihak pengendara dan petugas, yang menegaskan bahwa tidak ada permintaan atau penerimaan uang oleh petugas. Proses klarifikasi juga melibatkan AH, pengunggah video viral tersebut. AH telah mengakui bahwa motif di balik pembuatan dan penyebaran video tersebut semata-mata untuk uji coba fitur kamera pada ponselnya. AH juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang ditimbulkan oleh unggahannya.
Berdasarkan hasil investigasi dan klarifikasi tersebut, Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa kedua petugas PJR, Bripka F dan Briptu E, telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak melakukan pelanggaran kode etik. Proses hukum telah dijalankan secara transparan untuk menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian untuk selalu menjalankan tugas dengan integritas dan menghindari perilaku yang dapat menimbulkan kecurigaan publik.
Berikut poin-poin penting dari klarifikasi Polda Metro Jaya:
- Mobil dihentikan karena TNKB yang sudah habis masa berlaku.
- Petugas menolak pemberian uang dari pengendara.
- Kedua petugas telah memberikan keterangan dan dikonfrontir dengan pengendara.
- Pengunggah video telah meminta maaf dan menjelaskan motifnya.
- Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik oleh petugas.
Proses klarifikasi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.