Penertiban THM dan Reklame Ilegal di Kota Bogor Selama Ramadan

Penertiban THM dan Reklame Ilegal di Kota Bogor Selama Ramadan

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin operasi penertiban terhadap tempat hiburan malam (THM) dan reklame ilegal di Kota Bogor selama bulan Ramadan. Operasi yang dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, tersebut merespon aduan warga terkait sejumlah THM yang tetap beroperasi dan menjual minuman keras (miras) meskipun telah memasuki bulan suci. Hasil operasi menunjukkan adanya pelanggaran yang nyata dan tegas ditindak.

Dalam operasi tersebut, dua kafe, yakni Kafe SLR di Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, dan Kafe DS di Kecamatan Bogor Barat, disegel karena kedapatan beroperasi dan menjual miras. Petugas berhasil menyita sebanyak 353 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Penyegelan dilakukan bersama tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. Kehadiran anggota DPRD turut memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan merespon aspirasi masyarakat.

Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin menekankan bahwa penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang telah disampaikan sebelumnya kepada para pemilik THM. Beliau menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap THM yang mengabaikan imbauan pemerintah untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Hal ini sejalan dengan upaya menciptakan suasana kondusif dan menghormati bulan suci bagi seluruh masyarakat Kota Bogor. Selain itu, penyegelan juga merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah terkait penjualan miras dan operasional THM selama bulan Ramadan.

Lebih lanjut, Jenal Mutaqin memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha THM di Kota Bogor. Mereka diminta untuk menghentikan sementara kegiatan operasionalnya selama Ramadan. Setelah Ramadan, THM diperbolehkan beroperasi kembali dengan syarat tidak menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di atas 5 persen. Ketentuan ini mengacu pada peraturan yang berlaku terkait penjualan minuman beralkohol.

Selain penertiban THM, operasi gabungan tersebut juga membongkar sejumlah reklame ilegal atau liar yang terpasang di berbagai lokasi di Kota Bogor. Pembersihan reklame ilegal ini merupakan bagian dari upaya penataan kota dan penegakan aturan perizinan. Tindakan tegas ini menunjukan komitmen Pemkot Bogor dalam menciptakan ketertiban dan keindahan kota, sekaligus memastikan semua usaha menjalankan kegiatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Operasi gabungan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan ketertiban umum selama bulan Ramadan, menghormati kesucian bulan suci, dan menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Pihak Pemkot Bogor juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.

Berikut poin-poin penting dari operasi penertiban:

  • Dua kafe disegel karena beroperasi dan menjual miras selama Ramadan.
  • 353 botol miras disita.
  • Operasi melibatkan Satpol PP dan anggota DPRD Kota Bogor.
  • THM diperbolehkan beroperasi kembali setelah Ramadan dengan catatan tidak menjual miras di atas 5 persen.
  • Pembongkaran reklame ilegal juga dilakukan.

Pemerintah Kota Bogor berharap dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk menaati peraturan yang berlaku.