Strategi Inovatif Polres Magelang: Dua Pelaku Kepemilikan Bahan Petasan Jadi Duta Anti-Petasan

Strategi Inovatif Polres Magelang: Dua Pelaku Kepemilikan Bahan Petasan Jadi Duta Anti-Petasan

Kepolisian Resor Magelang menerapkan pendekatan unik dalam menangani kasus kepemilikan bahan baku petasan yang melibatkan dua warga Dusun Kalangan, Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Alih-alih menjatuhkan hukuman penjara, pihak kepolisian memilih untuk menjadikan kedua pelaku, JA (18) dan AY (37), sebagai duta anti-petasan. Langkah inovatif ini diambil setelah penangkapan keduanya pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, menyusul pembelian minuman keras yang menjadi awal penyelidikan. Penangkapan tersebut berbuah pengungkapan kepemilikan bahan peledak yang cukup signifikan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2 kilogram bahan peledak, 10 sumbu mercon, dan 405 selongsong petasan kertas. Selain itu, diamankan pula sebuah balon udara berdiameter 4 meter berbahan plastik, lengkap dengan kerangka kawat aluminium yang dipersiapkan untuk menerbangkan petasan tersebut pada perayaan Idul Fitri 2025. Perbuatan kedua pelaku ini jelas melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Namun, Kepolisian Sektor Muntilan, melalui Kapolsek AKP Abdul Muthohir, memilih untuk tidak menuntut jalur pidana. Keputusan ini didasari oleh pertimbangan untuk efektivitas pencegahan.

"Langkah ini merupakan terobosan kami," terang AKP Muthohir dalam konferensi pers pada Senin, 17 Maret 2025. "Kami menilai, menjadikan mereka duta anti-petasan lebih efektif daripada proses hukum pidana." Program ini mengharuskan JA dan AY untuk aktif berkampanye anti-petasan melalui pembuatan video edukasi dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, serta menyerukan masyarakat untuk menyerahkan bahan peledak yang mereka miliki kepada pihak kepolisian. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang, khususnya mengingat kebiasaan masyarakat Desa Keji menerbangkan balon petasan saat Lebaran, seperti yang terjadi di tahun 2024 lalu.

Polisi mengakui bahwa langkah ini merupakan bentuk pendekatan persuasif dan rehabilitatif, berfokus pada pencegahan dan edukasi ketimbang penindakan semata. Dengan melibatkan pelaku secara langsung dalam kampanye anti-petasan, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih dalam tentang bahaya petasan dan pentingnya keselamatan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung program ini sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama selama perayaan hari besar keagamaan.

Daftar Barang Bukti yang Disita:

  • 2 kilogram bahan peledak
  • 10 sumbu mercon
  • 405 selongsong petasan kertas
  • 1 balon udara berdiameter 4 meter
  • Kawat aluminium

Proses ini tentunya diawasi ketat oleh pihak kepolisian untuk memastikan efektivitas program dan bertanggung jawab atas tindakan kedua pelaku sebagai duta anti-petasan. Keberhasilan program ini akan menjadi evaluasi penting dalam menerapkan pendekatan serupa pada kasus-kasus serupa di masa mendatang.