Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Terungkap Hubungan Kompleks dengan Korban

Sidang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Terungkap Hubungan Kompleks dengan Korban

Persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam persidangan yang menghadirkan Ronald Tannur sebagai saksi, terungkap dinamika hubungan kompleks antara terdakwa dan almarhumah Dini Sera. Selain Ronald, turut duduk sebagai terdakwa ibu Ronald, Meirizka Widjaja, pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang juga didakwa sebagai makelar kasus.

Hakim anggota, Sigit Herman Binaji, secara intensif menggali keterangan Ronald mengenai hubungannya dengan Dini. Ronald berkali-kali menjelaskan bahwa hubungannya dengan korban lebih dari sekadar pertemanan namun kurang dari hubungan pacaran, menggunakan istilah 'teman dekat' dan istilah gaul 'teman tapi mesra' (TTM) serta 'friends with benefits' (FWB) untuk menggambarkan relasi tersebut. Ia mengakui sering menghabiskan waktu bersama Dini, namun menegaskan hubungan tersebut hanya berlangsung selama 2,5 bulan, dimulai pertengahan April 2024 dan berakhir awal Juli 2024. Perbedaan tempat tinggal—Ronald di Jakarta dan Dini di Surabaya—juga menjadi faktor berakhirnya hubungan tersebut. Namun, keterangan Ronald tentang hubungan 'teman dekat' yang kerap berujung pertengkaran hingga di basement, menimbulkan pertanyaan mendalam dari majelis hakim mengenai konsistensi penjelasan tersebut dengan fakta kematian Dini. Hakim mempertanyakan bagaimana hubungan TTM yang seharusnya diiringi rasa menyayangi dapat berujung pada pertengkaran hebat.

Persidangan ini juga menyoroti dakwaan terhadap Meirizka Widjaja yang didakwa memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—untuk membebaskan Ronald dari jeratan hukum atas kasus kematian Dini. Jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan Meirizka pada Senin (10/2) menyatakan bahwa Meirizka, bersama Lisa Rachmat, memberikan suap berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar). Uang tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat kepada ketiga hakim tersebut. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama masa jabatannya di MA selama 10 tahun, serta terlibat sebagai makelar kasus dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Keterangan Ronald Tannur di persidangan mengungkapkan sejumlah fakta kunci yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini. Pernyataan Ronald yang menjelaskan hubungannya dengan korban dengan istilah TTM dan FWB menjadi poin penting yang diperdebatkan, mengingat hal tersebut berkaitan erat dengan konteks kematian Dini Sera. Lebih lanjut, kasus ini turut menyoroti praktik suap dan dugaan persekongkolan dalam sistem peradilan, dengan melibatkan berbagai pihak dari terdakwa hingga makelar kasus. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menunggu putusan majelis hakim untuk mengungkap seluruh fakta dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ronald Tannur sendiri saat ini telah menjalani hukuman 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Daftar poin penting keterangan Ronald:

  • Hubungan dengan Dini Sera: Teman dekat, TTM, FWB.
  • Durasi hubungan: 2,5 bulan (April-Juli 2024).
  • Sering pergi bersama, namun berakhir dengan pertengkaran.
  • Perbedaan tempat tinggal sebagai faktor berakhirnya hubungan.