Oditur Militer Tegas Pertahankan Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Oknum TNI AL
Oditur Militer Pertahankan Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Oknum TNI AL
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga oknum TNI AL kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (17/3/2025). Dalam persidangan tersebut, oditur militer dengan tegas menolak pleidoi atau pembelaan yang diajukan oleh tim penasihat hukum para terdakwa. Oditur militer tetap bersikukuh pada tuntutan awal yang dibacakan pada Senin, 10 Maret 2025, yakni hukuman seumur hidup bagi dua terdakwa dan empat tahun penjara bagi satu terdakwa lainnya.
"Kami berpendapat bahwa tuntutan yang telah kami sampaikan sebelumnya telah mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta yang ada dalam persidangan. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi para terdakwa dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan," tegas oditur militer dalam repliknya. Oditur militer menekankan bahwa dakwaan yang dilayangkan telah disusun secara komprehensif dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan keterlibatan para terdakwa dalam kasus tersebut. Hal ini, menurut oditur militer, menunjukkan bahwa tuntutan yang diajukan sudah sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar dan tingkat kesalahannya.
Kedua oknum TNI AL yang dituntut hukuman seumur hidup, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Mereka diyakini sebagai aktor utama dalam penembakan tersebut. Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbedaan hukuman ini didasarkan pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam peristiwa penembakan tersebut.
Penolakan pleidoi oleh oditur militer ini menandakan bahwa proses persidangan akan segera memasuki tahap akhir. Majelis hakim kini dihadapkan pada keputusan penting untuk menentukan nasib ketiga terdakwa. Putusan hakim akan menjadi penentu keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di lingkungan TNI AL. Publik pun menantikan keputusan tersebut dengan penuh perhatian.
Rangkuman Poin Penting:
- Oditur militer menolak pleidoi terdakwa.
- Tuntutan hukuman seumur hidup untuk dua oknum TNI AL dipertahankan.
- Sertu Rafsin Hermawan tetap dituntut 4 tahun penjara.
- Dakwaan dinyatakan komprehensif dan didukung bukti kuat.
- Majelis hakim akan segera menentukan putusan.