Kapolda Riau Tekankan Pelayanan Publik dan Keadilan Restoratif dalam Tugas Kepolisian
Kapolda Riau Tekankan Pelayanan Publik dan Keadilan Restoratif dalam Tugas Kepolisian
Irjen Pol. Herry Heryawan, Kapolda Riau, dalam acara pisah sambut di Mapolda Riau pada Senin, 17 Maret 2025, memberikan arahan tegas kepada seluruh jajarannya. Beliau menekankan pentingnya pergeseran paradigma kepolisian dari semata-mata penegakan hukum menuju pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Arahan ini disampaikan dalam sebuah Farewell and Welcome Parade, menandai pergantian kepemimpinan di Polda Riau.
Dalam sambutannya, Irjen Pol. Herry Heryawan mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam sebuah retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah. Pesan tersebut, yang menekankan pentingnya memberikan manfaat bagi masyarakat, menjadi landasan utama arahan Kapolda. Herry Heryawan menafsirkan pesan tersebut sebagai pedoman bagi seluruh personel kepolisian dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia menegaskan bahwa setiap personel, terlepas dari jabatan dan tingkatannya, memiliki tanggung jawab untuk melayani dan melindungi masyarakat, bahkan hingga ke tingkat individu. Tidak sekadar mencegah kejahatan, namun juga membangun rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Hal ini mencakup upaya proaktif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, tanpa menunggu adanya laporan atau permintaan.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Herry Heryawan juga menekankan pentingnya membangun hubungan harmonis dengan masyarakat. Beliau mendorong penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian konflik, sebuah pendekatan yang mengedepankan mediasi dan rekonsiliasi sebagai alternatif penyelesaian kasus, khususnya pada kasus-kasus yang memungkinkan. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan membangun citra positif Polri di tengah-tengah masyarakat. Ia secara tegas memerintahkan agar setiap personel menghindari perilaku yang dapat menyusahkan masyarakat dan senantiasa menempatkan diri di bawah masyarakat, bertindak sebagai pelayan, bukan penguasa. Sikap rendah hati dan kepedulian terhadap masyarakat harus menjadi dasar dalam setiap tindakan kepolisian.
Kapolda Riau juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Penegakan hukum tetap penting, namun tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aspek kemanusiaan dan hak-hak asasi manusia. Kepolisian harus bertindak tegas namun tetap adil, menjaga martabat dan harkat setiap individu yang berurusan dengan hukum. Hal ini menjadi poin penting dalam upaya untuk membangun kepercayaan dan citra positif Polri di mata masyarakat.
Sebagai penutup, Irjen Pol. Herry Heryawan berharap arahan ini dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh jajaran Polda Riau. Ia menekankan bahwa kesuksesan institusi kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga dari tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Berikut poin-poin penting dari arahan Kapolda Riau:
- Prioritas pelayanan masyarakat.
- Penerapan prinsip keadilan restoratif.
- Membangun hubungan harmonis dengan masyarakat.
- Menghindari perilaku yang menyusahkan masyarakat.
- Menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat.
- Menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
- Menjaga martabat dan harkat setiap individu.
- Membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.