Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Puan Maharani Serahkan Penjelasan ke Sekretariat Jenderal DPR

Rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont: Puan Maharani Serahkan Penjelasan ke Sekretariat Jenderal DPR

Polemik terkait rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, telah menimbulkan berbagai pertanyaan dari publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Senin (17/3/2025) menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait kepatuhan terhadap aturan tata tertib DPR kepada Sekretariat Jenderal DPR. Saat diwawancarai wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Puan menyatakan, "Ya itu tanyakan kepada kesekjenan apakah kemudian itu melanggar atau tidak."

Sikap Puan ini muncul sebagai respon atas sorotan publik mengenai pemilihan lokasi rapat tersebut. Meskipun demikian, Puan menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU TNI telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak terdapat pelanggaran. Ia menekankan bahwa draf revisi yang telah dibahas telah mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat dan bebas dari hal-hal yang patut dicurigai.

"Kan tadi sudah ada konferensi pers bahwa ada 3 pasal yang sebenarnya sudah dibahas, sudah mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat, dan tidak ada hal pelanggaran. Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai," jelasnya.

Penjelasan lebih rinci mengenai pemilihan Hotel Fairmont sebagai lokasi rapat disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, pada Sabtu (15/3). Indra menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah mendapat izin dari pimpinan DPR dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Proses pemilihan hotel, menurut Indra, melibatkan penjajakan beberapa pilihan hotel dengan mempertimbangkan ketersediaan ruangan, kemudahan akses, serta kerjasama government rate yang menawarkan harga terjangkau.

Berikut beberapa pertimbangan pemilihan lokasi rapat tersebut:

  • Izin Pimpinan DPR: Rapat telah mendapatkan izin resmi dari pimpinan DPR.
  • Sesuai Tata Tertib: Pemilihan lokasi telah sesuai dengan tata tertib DPR yang berlaku.
  • Penjajakan Hotel: Sekretariat DPR telah melakukan penjajakan ke beberapa hotel.
  • Government Rate: Hotel yang dipilih menawarkan harga terjangkau melalui program government rate.
  • Sifat Rapat: Rapat bersifat maraton dan simultan dengan urgensi tinggi, sehingga memerlukan tempat yang menyediakan fasilitas istirahat yang memadai.

Indra menambahkan, "Jadi itu pertimbangannya dan itu sudah prosedur-prosedur itu sudah kita lakukan, karena ini memang rapat-rapat tentu, karena ini sifatnya maraton dan simultan dengan urgensitas tinggi, memang harus dilakukan di tempat yang ada tempat istirahat." Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjelaskan alasan di balik pemilihan lokasi rapat yang menuai kontroversi tersebut. Namun, detail lebih lanjut mengenai tata tertib dan prosedur yang dimaksud masih perlu dijelaskan lebih lanjut oleh Sekretariat Jenderal DPR untuk menjawab pertanyaan publik.