Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Jadwal Lengkap untuk ASN, Pegawai Swasta, dan Siswa
Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2025: Jadwal Lengkap untuk ASN, Pegawai Swasta, dan Siswa
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1445 H tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam beberapa surat edaran dan keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait, memberikan gambaran yang komprehensif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, dan siswa. Perencanaan yang matang ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari raya dengan keluarga.
Libur Lebaran untuk Siswa
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Menteri Agama; dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan, siswa akan menikmati libur Lebaran mulai Jumat, 21 Maret 2025. Libur sekolah ini diperpanjang hingga Selasa, 8 April 2025, dengan siswa kembali bersekolah pada Rabu, 9 April 2025. Berikut rincian lengkapnya:
- Jumat, 21 Maret 2025
- Sabtu, 22 Maret 2025
- Senin, 24 Maret 2025
- Selasa, 25 Maret 2025
- Rabu, 26 Maret 2025
- Kamis, 27 Maret 2025
- Jumat, 28 Maret 2025
- Sabtu, 29 Maret 2025
- Rabu, 2 April 2025
- Kamis, 3 April 2025
- Jumat, 4 April 2025
- Sabtu, 5 April 2025
- Senin, 7 April 2025
- Selasa, 8 April 2025
Libur Lebaran untuk PNS dan Pegawai Swasta
Sementara itu, libur Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta diatur dalam Keputusan Bersama (KB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Libur ini mencakup hari raya Idul Fitri 1445 H dan cuti bersama. Jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Selasa, 1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama
- Sabtu, 5 April 2025: Cuti Bersama
Libur ini juga mencakup cuti bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
Work From Anywhere (WFA) untuk ASN
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 memberikan opsi work from anywhere (WFA) bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai H-4 libur Nyepi dan Lebaran 2025. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode tersebut. Periode WFA tersebut meliputi:
- Senin, 24 Maret 2025
- Selasa, 25 Maret 2025
- Rabu, 26 Maret 2025
- Kamis, 27 Maret 2025
Lebih lanjut, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pemberian tambahan cuti tahunan bagi ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya. Hal ini memastikan keadilan dan keseimbangan bagi seluruh ASN.