Bank Indonesia Umumkan Jadwal Operasional Libur Lebaran 2025

Bank Indonesia Umumkan Jadwal Operasional Libur Lebaran 2025

Bank Indonesia (BI) telah merilis jadwal operasional selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada tahun 2025. Keputusan ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran dan ketersediaan infrastruktur transaksi perbankan bagi masyarakat selama periode libur nasional. Jadwal operasional yang disesuaikan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Periode penyesuaian jadwal operasional BI ini berlaku efektif mulai tanggal 28 Maret 2025 dan akan kembali normal sepenuhnya pada tanggal 8 April 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Maret 2025, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan operasional BI akan kembali berjalan normal pada hari Selasa, 8 April 2025. Ia menambahkan bahwa operasional perbankan pasca-libur menjadi kewenangan dan pertimbangan masing-masing lembaga perbankan. Berikut rincian jadwal operasional BI selama periode libur Lebaran 2025:

Jadwal Operasional Bank Indonesia (BI) Periode Libur Lebaran 2025 (28 Maret - 7 April 2025):

  • Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP: Seluruh layanan sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) akan berhenti beroperasi sepenuhnya selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.
  • Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI): Layanan SKNBI juga akan dihentikan sementara mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Namun, warkat debit di Zona 4 yang telah diserahkan pada 27 Maret 2025 akan diproses penyelesaiannya pada tanggal 8 April 2025.
  • Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST): Layanan BI-FAST akan tetap beroperasi secara penuh selama periode libur Lebaran.
  • Layanan Kas: Semua layanan kas di Bank Indonesia akan dihentikan sementara mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
  • Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas: Seluruh kegiatan transaksi operasi moneter rupiah dan valas, termasuk penerbitan Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) dan kurs acuan non-USD/IDR, akan dihentikan. BI akan menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir sebagai acuan.
  • Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA): Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor ditiadakan, dan JIBOR, IndONIA, Compounded IndONIA, dan IndONIA Index tidak akan diterbitkan selama periode 28 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat dan lembaga perbankan dapat mempersiapkan diri dan menyesuaikan aktivitas transaksi keuangan mereka selama periode libur Lebaran 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal-kanal resmi komunikasi Bank Indonesia.