Investor Baru Siap Serap Tenaga Kerja Eks-Sritex: Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Investor Baru Sritex Serap Tenaga Kerja Eks Karyawan, Pemerintah Awasi Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah melakukan kunjungan kerja ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, guna memastikan seluruh hak pekerja yang terkena dampak pailitnya Sritex Group terpenuhi. Kunjungan tersebut dilakukan menyusul penandatanganan kontrak kerja baru antara sejumlah mantan karyawan Sritex dengan investor baru yang tertarik melanjutkan operasional perusahaan tekstil tersebut. Menaker memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik antara pemerintah pusat dan daerah, BPJS Ketenagakerjaan, tim kurator, serta serikat pekerja dalam menangani dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi.

Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan jaminan kesehatan bagi eks karyawan Sritex telah hampir mencapai 100 persen. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergitas antar lembaga dalam melindungi hak-hak pekerja. Menaker Ida Fauziyah menekankan pentingnya pengawasan agar proses transisi ini berjalan lancar dan memastikan kesejahteraan para pekerja terlindungi sepenuhnya. Pemerintah berkomitmen untuk mengawal seluruh proses hingga tuntas, memastikan para pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah investor baru yang menyerap kembali tenaga kerja eks-Sritex disambut positif oleh pemerintah. Hal ini dinilai sebagai solusi terbaik dalam mengatasi dampak PHK massal dan menghidupkan kembali operasional perusahaan. Tidak hanya sekadar menjamin keberlanjutan bisnis, langkah ini juga membuka peluang kerja baru dan mengurangi angka pengangguran. Pemerintah akan terus memonitor perkembangan situasi di lapangan dan memastikan setiap aspek kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dipenuhi oleh investor baru.

Namun, Menaker juga mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh pasca-pailitnya Sritex. Evaluasi tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah akan melakukan kajian komprehensif mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pailitnya Sritex dan langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya kasus serupa pada perusahaan lainnya. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan pengelolaan perusahaan yang baik.

Menaker memastikan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Keberhasilan penyerapan kembali tenaga kerja eks-Sritex menjadi contoh nyata sinergi positif antara pemerintah, investor, dan serikat pekerja dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan. Pemerintah berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait dan menjadi acuan dalam penanganan PHK massal di masa mendatang.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam proses transisi ini:

  • Pemantauan berkelanjutan: Pemerintah akan terus mengawasi proses transisi dan memastikan kepatuhan investor baru terhadap peraturan ketenagakerjaan.
  • Perlindungan hak pekerja: Seluruh hak pekerja, termasuk upah, pesangon, dan jaminan sosial, harus terpenuhi sepenuhnya.
  • Evaluasi dan pencegahan: Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
  • Sinergi antarpihak: Kerjasama yang baik antara pemerintah, investor, dan serikat pekerja sangat krusial dalam keberhasilan proses transisi.
  • Peningkatan iklim investasi: Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.