Empat Tersangka Ditangkap Terkait Pembunuhan Sadis di Kupang: Motif Sengketa Antar Anggota Perguruan Silat

Empat Tersangka Pembunuhan Sadis di Kupang Ditangkap

Kepolisian Resor Kupang Kota berhasil meringkus empat tersangka terkait pembunuhan sadis Aprian Boru (27), warga Kabupaten Rote Ndao. Penangkapan yang dilakukan di hutan Manulai, Kota Kupang, mengakhiri pengejaran intensif yang dilakukan aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang Kota. Keempat tersangka, berinisial GB, SN, ET, dan SK, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. Konfirmasi penangkapan dan penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, dalam jumpa pers di Markas Polres Kupang Kota pada Senin, 17 Maret 2025.

Motif Pembunuhan: Konflik Antar Anggota Perguruan Silat

Kompol Aldinan Manurung menjelaskan motif pembunuhan ini berakar pada konflik di antara para tersangka dan korban. Korban, yang saat bertemu dengan para tersangka mengenakan kaus perguruan silat, mengakui dirinya sebagai anggota perguruan tersebut. Ironisnya, para tersangka juga merupakan anggota perguruan silat yang sama. Namun, investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa pengakuan korban tersebut tidak benar; ia merupakan seorang yang mengaku-ngaku sebagai anggota perguruan silat. Kebohongan korban ini yang memicu kemarahan para tersangka, yang kemudian, dalam kondisi mabuk, melakukan penganiayaan dan pembunuhan sadis terhadap Aprian Boru menggunakan parang. Sebelum tewas, korban mengalami penganiayaan brutal dari para tersangka.

Penemuan Mayat dan Proses Identifikasi

Penemuan mayat Aprian Boru pertama kali dilaporkan pada Sabtu, 8 Maret 2025, oleh pasangan suami istri, MB (32) dan NRI (30), warga Kelurahan Namosain. Pasangan tersebut, yang saat itu tengah menuju Desa Baun, Kabupaten Kupang, menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di hutan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Kondisi mayat saat ditemukan menunjukkan luka terbuka di leher dan berlumuran darah; leher korban nyaris putus. Kecurigaan pasangan tersebut mendorong mereka untuk melaporkan temuan mengerikan ini kepada pihak berwajib di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Alak.

Identifikasi korban berhasil dilakukan setelah jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Proses identifikasi yang dilakukan di rumah sakit tersebut akhirnya mengungkap identitas korban, Aprian Boru. Kasus pembunuhan ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan semua tersangka mendapat hukuman yang setimpal.

Kronologi Singkat Peristiwa

  • 8 Maret 2025: Penemuan mayat Aprian Boru di hutan Kelurahan Manulai II oleh pasangan suami istri. Laporan dibuat ke Mapolsek Alak.
  • 8-17 Maret 2025: Penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Kupang Kota.
  • 17 Maret 2025: Penangkapan empat tersangka di hutan Manulai. Jumpa pers dan pengungkapan motif pembunuhan oleh Kapolres Kupang Kota.
  • Proses Berlangsung: Penyidikan kasus terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara dan mengadili para tersangka.