Pabrik MinyaKita Karanganyar Tetap Berproduksi Meski Segel Satgas Pangan

Pabrik MinyaKita Karanganyar Tetap Berproduksi Meski Segel Satgas Pangan

PT. Kusuma Mukti Remaja (KMR), produsen minyak goreng MinyaKita di Jetis, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, tetap menjalankan aktivitas produksinya secara normal meskipun sebelumnya sempat disegel oleh Tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah. Penyegelan yang dilakukan beberapa waktu lalu menyasar produk MinyaKita kemasan tertentu. Meskipun demikian, operasional pabrik tetap diizinkan untuk memproduksi MinyaKita kemasan botol dengan tutup hijau guna menjamin pasokan di pasaran. Hal ini dikonfirmasi oleh pantauan langsung di lapangan pada Senin, 17 Maret 2025, yang menunjukkan aktivitas pabrik berjalan seperti biasa. Dua petugas keamanan berjaga di gerbang, sementara sejumlah kendaraan terlihat melakukan aktivitas bongkar muat di halaman pabrik. Area parkir karyawan pun terpantau penuh.

PT. KMR diketahui memproduksi dua varian MinyaKita dengan perbedaan utama pada warna tutup botol, yakni kuning dan hijau. Perbedaan ini juga diikuti perbedaan proses produksi dan kapasitas. Botol tutup kuning diproduksi menggunakan mesin manual, dengan kapasitas produksi sekitar 150.000 liter per hari. Sementara, botol tutup hijau diproduksi dengan mesin otomatis, menghasilkan kapasitas produksi jauh lebih besar, yaitu sekitar 700.000 liter per hari. Perbedaan juga terlihat pada label kemasan; MinyaKita tutup hijau memiliki label melingkar di bagian atas, sedangkan tutup kuning menggunakan label setengah melingkar.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan dalam rilis pers di PT. KMR pada Jumat, 14 Maret 2024, bahwa penghentian produksi hanya berlaku untuk MinyaKita kemasan tutup kuning. Keputusan untuk tetap melanjutkan produksi MinyaKita kemasan tutup hijau diambil untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran. "Atas produksi MinyaKita PT. KMR dengan tutup botol warna hijau dan label di bagian atas volumenya sesuai. Sehingga kami sampaikan untuk produksi yang dilaksanakan untuk tetap diproduksi," ujar Kombes Pol Arif Budiman. Penyegelan sebelumnya telah dilakukan terhadap 89.856 kemasan MinyaKita tutup kuning hasil produksi PT. KMR.

Proses produksi MinyaKita di PT. KMR menjadi sorotan setelah adanya temuan ketidaksesuaian pada produk tertentu. Meskipun sebagian produksi dihentikan sementara, langkah yang diambil oleh pihak berwenang menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng bersubsidi. Ke depan, pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi MinyaKita akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.

  • Kesimpulan: Meskipun menghadapi penyegelan sebagian produk, PT. KMR tetap beroperasi normal untuk produksi MinyaKita tutup hijau guna memenuhi kebutuhan pasar. Langkah ini menunjukkan upaya menjaga stabilitas pasokan minyak goreng di tengah proses penyelidikan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah.