Desakan THR Lebaran kepada Pejabat Pemerintahan Jawa Barat Picu Kekhawatiran Korupsi

Desakan THR Lebaran kepada Pejabat Pemerintahan Jawa Barat Picu Kekhawatiran Korupsi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti maraknya permintaan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada pejabat pemerintahan di Jawa Barat. Permintaan tersebut, yang datang dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan perseorangan, telah menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran akan potensi tindakan korupsi. Dedi mengungkapkan bahwa kepala dinas dan wali kota di berbagai daerah merasa terbebani oleh tuntutan ini menjelang perayaan Idul Fitri. Kondisi ini, menurutnya, semakin diperparah dengan jumlah THR yang diterima pejabat pemerintah yang terbatas dan hanya cukup untuk kebutuhan keluarga mereka sendiri.

"Situasi ini sungguh memprihatinkan," ujar Dedi Mulyadi saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Senin (17/3/2024). "Pejabat pemerintahan dituntut untuk memberikan THR kepada berbagai pihak, sementara anggaran yang tersedia hanya diperuntukkan bagi kebutuhan keluarga mereka. Jika dipaksakan, hal ini dapat memicu tindakan korupsi karena pejabat terpaksa mengambil dana dari pos anggaran yang tidak sesuai peruntukannya." Ia menegaskan bahwa tidak ada alokasi anggaran khusus untuk pembagian THR kepada ormas atau LSM dalam APBD. Oleh karena itu, permintaan THR dari pihak-pihak di luar lingkup keluarga pejabat merupakan praktik yang tidak dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum.

Dedi Mulyadi dengan tegas menyatakan bahwa tindakan meminta THR kepada pejabat pemerintahan merupakan perilaku yang tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak, termasuk ormas, untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, permintaan-permintaan seperti ini tidak selayaknya terjadi, khususnya menjelang hari raya besar keagamaan.

Lebih lanjut, Gubernur Jawa Barat tersebut mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh ormas di wilayah Jawa Barat untuk tidak meminta THR kepada siapa pun, baik kepada pengusaha maupun kantor pemerintahan. Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan menjaga integritas pemerintahan. "Saya sampaikan secara resmi hari ini, larangan ini berlaku untuk semua ormas di Jawa Barat," tegas Dedi.

Sebagai langkah penegakan aturan, Dedi Mulyadi memberikan ultimatum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan permintaan THR. ASN yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi tegas berupa penonaktifan. "Proses penonaktifan akan segera dilakukan terhadap ASN yang terbukti melakukan pungli," tegasnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Jawa Barat dalam memberantas praktik pungli dan menciptakan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi.

Dedi Mulyadi berharap agar semua pihak dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, perayaan Idul Fitri dapat berjalan dengan tenang dan damai, tanpa dibayangi oleh permasalahan permintaan THR yang berpotensi menimbulkan tindakan-tindakan melawan hukum.

Langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah Jawa Barat untuk mencegah praktik ini di masa mendatang antara lain:

  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya korupsi dan pentingnya pemerintahan yang bersih.
  • Menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran pemerintah.
  • Memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terlibat dalam praktik pungli.
  • Memperkuat kerjasama dengan ormas dan LSM dalam mengawasi dan mencegah praktik korupsi.