Revisi PP Keamanan Pangan Rampung, Pemerintah Segera Serahkan ke Presiden
Pemerintah Finalisasi Revisi Peraturan Pemerintah Keamanan Pangan
Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Penyelesaian draf revisi ini ditandai dengan tercapainya kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa proses ini menandai berakhirnya rangkaian pembahasan intensif yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Pembahasan yang intensif ini berfokus pada peningkatan pengawasan keamanan pangan, khususnya untuk produk pangan olahan asal hewan,” ujar Menko Pangan. Revisi tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem keamanan pangan nasional dan memberikan kepastian akan keamanan produk pangan yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat melalui jaminan akses terhadap pangan yang aman dan bergizi.
Tiga Pilar Utama Revisi PP Keamanan Pangan
Revisi PP tersebut mencakup tiga pilar utama yang saling berkaitan dan integral dalam membangun sistem keamanan pangan yang lebih efektif dan komprehensif. Ketiga pilar tersebut adalah:
- Penguatan Pengawasan Keamanan Pangan: Revisi ini menekankan peningkatan pengawasan terhadap seluruh aspek keamanan pangan, mulai dari hulu hingga hilir, dengan fokus pada pangan olahan asal hewan. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas pengawas, pengembangan teknologi pengawasan, dan peningkatan kerjasama antar lembaga.
- Penanganan Kejadian Luar Biasa dan Kedaruratan Keamanan Pangan: Revisi ini juga memperkuat mekanisme penanganan kejadian luar biasa dan kedaruratan keamanan pangan, seperti wabah penyakit yang terkait dengan konsumsi pangan. Mekanisme ini akan memastikan respons yang cepat, efektif, dan terkoordinasi untuk mencegah meluasnya dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.
- Peningkatan Peran Masyarakat: Revisi ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pemeliharaan keamanan pangan. Hal ini akan dicapai melalui peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan pangan, serta kemudahan akses informasi terkait keamanan pangan.
Peran Badan Pangan Nasional dan Kementerian Koordinator
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah mengakomodasi peran Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam pengawasan keamanan pangan segar. Hal ini akan melengkapi peran Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai koordinator utama dalam pengawasan keamanan pangan secara menyeluruh. Sinkronisasi dan kolaborasi yang efektif antara Bapanas dan Kemenko Pangan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan masalah keamanan pangan.
Proses Panjang dan Kesepakatan Akhir
Proses pembahasan revisi PP ini telah berlangsung selama dua tahun. Namun, melalui upaya kolaboratif dan komitmen semua pihak yang terlibat, akhirnya kesepakatan tercapai. Menko Pangan mengungkapkan rasa optimismenya bahwa RPP ini dapat segera ditetapkan setelah diserahkan kepada Presiden. Setelah finalisasi, rancangan revisi PP Nomor 86 Tahun 2019 akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk selanjutnya diputuskan.
Harapan Terhadap Revisi PP
Diharapkan, revisi PP ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem keamanan pangan nasional yang lebih kuat, efektif, dan responsif terhadap berbagai tantangan yang ada. Dengan sistem yang lebih baik, diharapkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjamin melalui akses terhadap pangan yang aman dan bergizi.