Tuntutan Hukuman Mati untuk Tiga Terdakwa Pembantaian Keluarga Wartawan di Karo
Tuntutan Hukuman Mati Atas Pembunuhan Berencana Keluarga Wartawan di Karo
Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan empat anggota keluarga wartawan Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin (17/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring, atas keterlibatan mereka dalam peristiwa tragis yang terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024.
Ketua Majelis Hakim, Adil Matogu Franky Simarmata, memimpin persidangan yang menegangkan ini. JPU Gus Irwan Marbun secara rinci memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan ketiga terdakwa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembakaran rumah tersebut, yang mengakibatkan tewasnya Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya. Bukti-bukti tersebut, yang dikumpulkan melalui rangkaian proses investigasi kepolisian dan persidangan, secara meyakinkan menunjukkan kesengajaan dan perencanaan yang terstruktur dalam aksi brutal ini.
Dalam tuntutannya, JPU menekankan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dijuncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama. JPU menyatakan, berdasarkan seluruh bukti dan fakta persidangan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kematian tragis empat korban. Oleh karena itu, JPU dengan tegas menuntut hukuman mati sebagai konsekuensi atas kejahatan keji yang telah mereka lakukan.
"Mempertimbangkan beratnya tindak pidana yang dilakukan, yaitu pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa empat orang, dan setelah mempertimbangkan seluruh bukti yang ada, kami menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana mati," tegas JPU Gus Irwan Marbun saat membacakan tuntutannya. Tuntutan ini merupakan konsekuensi dari dakwaan primer yang dilayangkan kepada para terdakwa.
Peristiwa pembakaran rumah tersebut bukan hanya merenggut empat nyawa, tetapi juga mengguncang masyarakat Karo dan Indonesia secara luas. Kejahatan yang terencana dan sadis ini telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menuntut keadilan yang setimpal bagi para pelaku. Sidang selanjutnya akan fokus pada pembelaan dari para terdakwa dan keputusan hakim yang sangat dinantikan oleh publik.
Daftar Bukti yang Dipergunakan JPU: * Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). * Saksi mata. * Rekaman CCTV (jika ada). * Bukti digital dan komunikasi. * Keterangan ahli.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan putusan pengadilan nantinya akan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap keselamatan jurnalis dan keluarganya, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.