Dua Tersangka Ditahan Terkait Pemalsuan Dokumen Seleksi PPPK di Buru Selatan
Dua Tersangka Ditahan Terkait Pemalsuan Dokumen Seleksi PPPK di Buru Selatan
Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Maluku, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua tersangka, berinisial SL (45) dan KS (35), resmi ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan pada Senin, 17 Maret 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan atas laporan dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK yang sempat menghebohkan Kabupaten Buru Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang peserta seleksi PPPK berinisial SK (37) pada 30 Desember 2024. SK mencurigai adanya kejanggalan setelah melihat pengumuman hasil seleksi. Meskipun memperoleh nilai lebih tinggi dari SL, SK justru dinyatakan tidak lulus, sementara SL dinyatakan lulus melalui jalur Tenaga Harian Lepas Kategori 2 (THK-2). Kecurigaan SK semakin kuat setelah penelusuran independennya menunjukkan bahwa SL tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, fakta yang sangat kontras dengan kelulusannya.
Berbekal kecurigaan dan bukti awal, SK melaporkan temuannya ke Polres Buru Selatan. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta mengejutkan. SL ternyata menggunakan dokumen palsu untuk mengikuti seleksi. Dokumen-dokumen palsu tersebut terdiri atas Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan SL telah bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2005 hingga 2024. Seluruh dokumen tersebut terbukti palsu dan dibuat oleh tersangka KS.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkapkan bahwa KS, menggunakan laptop pribadinya, memanipulasi data dalam dokumen-dokumen tersebut. Ia melakukan penggantian nama dan tahun pada SK lama, serta meniru tanda tangan mantan pejabat kepala dinas yang diperoleh dari arsip digital pribadinya. Kejelian penyidik berhasil mengungkap modus operandi yang terencana dan sistematis ini. Bukti-bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian mencakup beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024, Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan SL, dan laptop yang digunakan KS untuk memalsukan dokumen.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi penyelenggaraan seleksi PPPK dan menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan proses seleksi. Polres Buru Selatan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga pengadilan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Barang Bukti yang Disita:
- Beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap (tahun 2015-2024)
- Surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024
- Laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk menghindari praktik-praktik kecurangan dalam proses seleksi kepegawaian dan untuk selalu menjaga integritas dalam setiap tindakan.