MUI Dorong Penguatan Pengawasan Syariah dalam Pengelolaan Keuangan Haji

MUI Dorong Penguatan Pengawasan Syariah dalam Pengelolaan Keuangan Haji

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk memperkuat aspek pengawasan syariah dalam pengelolaan dana haji. Desakan ini dilontarkan menyusul identifikasi celah hukum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang dinilai belum secara eksplisit mengatur mekanisme pengawasan syariah yang komprehensif. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR-RI baru-baru ini.

Prof. Ni'am menjelaskan bahwa UU tersebut, meskipun menyebutkan prinsip syariah sebagai landasan pengelolaan keuangan haji, namun kekurangannya terletak pada ketidakjelasan mekanisme pengawasan yang menjamin kepatuhan terhadap hukum syariah. Ia mencontohkan, UU tersebut mensyaratkan pengetahuan ekonomi syariah bagi pengelola, namun tak mengatur secara rinci aspek pengawasan hukum syariah yang krusial dalam operasionalnya. Hal ini dinilai sebagai kekurangan signifikan yang berpotensi menimbulkan risiko penyimpangan dari prinsip-prinsip syariah.

"Undang-undang menyebutkan prinsip syariah, namun tidak ada jaminan hukum syariah yang terintegrasi," tegas Prof. Ni'am. Ia menekankan bahwa pengawasan hukum syariah bukan hanya sebatas pemahaman operasional ekonomi syariah, melainkan juga mencakup mekanisme pengawasan yang efektif dan independen untuk memastikan kepatuhan terhadap fatwa-fatwa lembaga yang berwenang. Menurutnya, pengetahuan hukum ekonomi syariah harus meliputi dua aspek utama: kompetensi operasional dan pengawasan kepatuhan hukum syariah. Kedua aspek tersebut sama pentingnya dan harus dijalankan secara seimbang.

Sebagai solusi, MUI mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memiliki kedudukan setara dengan komisaris dan dewan pengawas lainnya dalam struktur pengelolaan keuangan haji. Kehadiran DPS, menurut MUI, akan memberikan jaminan lebih kuat terhadap kepatuhan prinsip syariah dalam setiap tahapan pengelolaan dana, khususnya dalam aspek hukum fikih muamalah maliyah. Keberadaan DPS ini juga diyakini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur prinsip syariah dalam sektor keuangan.

"Kami usulkan DPS memiliki kedudukan khusus dan sejajar dengan struktur pengawasan yang ada, memastikan pengelolaan dana haji senantiasa berpedoman pada hukum syariah," jelas Prof. Ni'am. Ia berharap usulan ini dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh calon jamaah haji bahwa dana mereka dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Usulan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola keuangan haji secara keseluruhan, sehingga menghasilkan pengelolaan yang lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji dan menjamin hak-hak calon jamaah haji terpenuhi secara optimal.

Pertimbangan Tambahan: * MUI juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi syariah bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan dana haji, agar prinsip-prinsip syariah dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal. * MUI mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang bersih, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan syariat Islam.