Puluhan Patok Ilegal di Perairan Bontang Dibongkar, Ancaman Terhadap Ekosistem Laut Diungkap
Puluhan Patok Ilegal di Perairan Bontang Dibongkar, Ancaman Terhadap Ekosistem Laut Diungkap
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP Kaltim) berhasil membongkar 40 patok laut ilegal di wilayah RT 1 Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang pada Senin, 17 Maret 2025. Aksi tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan ekosistem laut di wilayah tersebut. Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Peningkatan DKP Kaltim, Raihan Fida, menjelaskan bahwa penertiban ini dilatarbelakangi oleh klaim ilegal atas sekitar 800 meter kawasan perairan oleh sejumlah warga. Pemasangan patok-patok tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim dan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
Raihan Fida menekankan bahwa tindakan ilegal ini tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan setempat, namun juga berisiko merusak keseimbangan ekosistem laut yang rapuh. Sebelum dilakukan pembongkaran, DKP Kaltim telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan meminta warga untuk membongkar patok-patok tersebut secara mandiri. Meskipun beberapa warga merespon positif imbauan tersebut, masih tersisa sejumlah patok yang mengharuskan tim DKP Kaltim untuk melakukan tindakan langsung. Proses pembongkaran sendiri telah dilakukan dengan tertib dan melibatkan pihak terkait, termasuk Lurah Bontang Kuala, Sanusi.
Langkah penertiban ini telah dipersiapkan secara matang. Sejak Februari 2025, DKP Kaltim telah melakukan peninjauan lokasi, mendokumentasikan keberadaan patok-patok ilegal, dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga yang mengajukan klaim lahan di perairan tersebut. Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk mendukung upaya sosialisasi mengenai zona budi daya dan wilayah tangkap yang telah ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan menghindari tindakan serupa di masa mendatang.
Lurah Bontang Kuala, Sanusi, turut mengomentari kejadian ini dengan menegaskan bahwa warga yang ingin memanfaatkan kawasan laut wajib mengurus perizinan yang resmi melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemasangan patok tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan berpotensi merugikan masyarakat luas. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk selalu menghormati aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan laut. DKP Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi kekayaan laut Kalimantan Timur untuk generasi mendatang.
Langkah-langkah yang telah dilakukan:
- Peninjauan lokasi dan dokumentasi sejak Februari 2025.
- Pendekatan persuasif kepada warga.
- Pembongkaran 40 patok ilegal.
- Pemeriksaan intensif dan pembuatan BAP.
- Sosialisasi mengenai zona budi daya dan wilayah tangkap.
- Kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bontang dan Lurah Bontang Kuala.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi masyarakat agar selalu menaati peraturan yang berlaku terkait pemanfaatan ruang laut. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya kelautan.