Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2025: Rincian 6 Hari Libur dan Antisipasi Perbedaan Penetapan 1 Syawal
Libur Panjang Idul Fitri 2025: Pemerintah Resmi Tetapkan 6 Hari Libur dan Cuti Bersama
Pemerintah telah secara resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas pada tanggal 14 Oktober 2024. SKB Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 ini memberikan jaminan libur panjang bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya Idul Fitri.
SKB tersebut menetapkan total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025. Yang menjadi perhatian khusus adalah alokasi waktu libur dan cuti bersama untuk Idul Fitri yang mencapai enam hari penuh. Rinciannya sebagai berikut:
Libur Nasional: * Senin, 31 Maret 2025 * Selasa, 1 April 2025
Cuti Bersama: * Rabu, 2 April 2025 * Kamis, 3 April 2025 * Jumat, 4 April 2025 * Senin, 7 April 2025
Antisipasi Perbedaan Penetapan 1 Syawal
Meskipun pemerintah telah menetapkan jadwal libur, penting untuk diingat bahwa penetapan 1 Syawal 1446 H atau Hari Raya Idul Fitri masih bergantung pada hasil rukyatul hilal. Pemerintah akan menentukan awal bulan Syawal pada tanggal 29 Ramadan 1446 H, bertepatan dengan Sabtu, 29 Maret 2025. Kemungkinan Idul Fitri jatuh pada 30 Maret atau 31 Maret 2025, tergantung pada hasil pengamatan hilal yang memenuhi kriteria kevalidan.
Selain pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam (Ormas) seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memiliki metode perhitungan tersendiri dalam menetapkan 1 Syawal. Muhammadiyah, misalnya, telah menetapkan Idul Fitri 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Perbedaan ini perlu diantisipasi untuk menghindari potensi perbedaan dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang mengikuti penetapan dari ormas Islam.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah terkait penetapan 1 Syawal dan menyesuaikan jadwal aktivitas sesuai dengan penetapan tersebut. Dengan libur panjang yang telah ditetapkan, diharapkan masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan khidmat dan penuh makna bersama keluarga. Pemerintah juga akan terus berupaya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan libur dan cuti bersama ini, termasuk memperhatikan aspek mobilitas masyarakat selama periode tersebut.
SKB ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah dan merayakan hari raya keagamaan. Harapannya, dengan adanya libur panjang ini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan rasa kebersamaan.