KPK Telusuri Peran Anggota DPRD Mukomuko dalam Kasus Pemerasan Eks Gubernur Bengkulu

KPK Telusuri Peran Anggota DPRD Mukomuko dalam Kasus Pemerasan Eks Gubernur Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Terbaru, penyidik KPK mendalami keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, pada Senin (17/3/2025) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, menjadi salah satu langkah krusial dalam mengungkap peran para anggota dewan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Selasa (18/3/2025), menyatakan bahwa pemeriksaan Zamhari difokuskan pada dugaan permintaan bantuan dari Rohidin Mersyah kepada beberapa anggota DPRD yang berasal dari partai politik tertentu. Meskipun belum dijelaskan secara rinci bentuk bantuan yang diminta, kemungkinan keterkaitan dengan upaya pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024 tetap menjadi fokus penyelidikan. Informasi awal menyebutkan adanya dugaan permintaan bantuan untuk memenangkan pemilihan kepala daerah tersebut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada November 2024, yang mengakibatkan penetapan tiga tersangka: Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah. Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya dugaan sistematis pengumpulan dana dari berbagai pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membiayai pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, Rohidin Mersyah diduga secara aktif meminta kontribusi dana kepada anak buahnya di pemerintahan. Uang yang terkumpul diduga berasal dari berbagai sumber, termasuk setoran langsung dari pejabat dan pemotongan anggaran. Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 7 miliar sebagai barang bukti. Besarnya jumlah uang tersebut semakin memperkuat dugaan adanya sistem korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Proses hukum yang sedang berjalan saat ini akan terus ditelusuri untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang terlibat. KPK berkomitmen untuk menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik yang berperan aktif maupun yang hanya sebagai fasilitator. Terungkapnya dugaan keterlibatan anggota DPRD Mukomuko semakin memperluas lingkup penyelidikan dan menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mendapatkan pendanaan ilegal demi kepentingan politik.

Ke depan, KPK akan terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dianggap penting untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan kasus ini. Proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan mampu memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian publik, khususnya mengenai peran elite politik dalam praktik korupsi di Indonesia.

Berikut poin-poin penting yang telah diungkap oleh KPK terkait kasus ini:

  • Dugaan permintaan bantuan Rohidin Mersyah kepada anggota DPRD Mukomuko.
  • Pemeriksaan Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, oleh KPK.
  • Dugaan keterkaitan dengan Pilkada 2024.
  • Pengumpulan dana dari pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  • Penyitaan uang tunai Rp 7 miliar.
  • Penetapan tiga tersangka: Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah.

Proses pengungkapan kasus ini terus berlanjut, dan KPK menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.