Antisipasi Gelombang PHK di Sektor Tekstil: Kemenaker Gelar Dialog Strategis Bersama Pengusaha

Antisipasi Gelombang PHK di Sektor Tekstil: Kemenaker Gelar Dialog Strategis Bersama Pengusaha

Situasi dinamika industri tekstil dan garmen nasional tengah dihadapkan pada tantangan serius berupa peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menanggapi hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil langkah proaktif dengan mengundang para pelaku usaha di sektor tekstil untuk membahas strategi menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, memimpin diskusi kelompok terfokus (FGD) pada Senin, 17 Maret 2025, di Jakarta, dengan tema "Strategi Peningkatan Kompetensi dan Produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) Pasca-PHK di Bidang Industri Tekstil".

Wamenaker Noel menekankan pentingnya langkah antisipatif untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas dari gelombang PHK di industri tekstil. Beliau mengingatkan bahwa jika tren ini dibiarkan tanpa intervensi, Indonesia bukan hanya akan kehilangan sektor industri strategis, tetapi juga akan menghadapi dampak sosial ekonomi yang signifikan. "Ekosistem industri tekstil dan garmen nasional memang dinamis," ujar Noel dalam siaran pers, Selasa (18/3/2025), "namun, kita tidak boleh bersikap pesimistis terhadap tantangan ketenagakerjaan dan PHK. Kita harus bertindak cepat dan terukur."

FGD tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi jitu, baik jangka pendek maupun jangka panjang, untuk mengatasi permasalahan ini. Beberapa solusi jangka pendek yang dibahas meliputi:

  • Pelatihan dan Reskilling: Program pelatihan dan peningkatan keterampilan bagi pekerja yang terkena PHK untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja.
  • Penciptaan Lapangan Kerja Baru: Upaya pemerintah dan swasta untuk menciptakan lapangan kerja baru yang sesuai dengan kompetensi para pekerja yang terkena PHK.
  • Pendampingan dan Akses Permodalan: Bantuan pendampingan dan akses permodalan bagi pekerja yang ingin memulai usaha mandiri.
  • Perlindungan Sosial: Jaminan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena PHK untuk meringankan beban ekonomi mereka.
  • Kolaborasi Tripartit: Penguatan kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam mencari solusi yang komprehensif.

Lebih lanjut, Wamenaker Noel juga menekankan pentingnya strategi jangka panjang untuk memastikan keberlanjutan sektor industri tekstil. Hal ini meliputi upaya untuk menciptakan lapangan kerja baru yang berkelanjutan, penyediaan pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri, serta peningkatan daya saing produk tekstil Indonesia di pasar global. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi sepenuhnya, sembari mencari solusi yang berkelanjutan untuk permasalahan ini.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Dirjen Binalavotas) Kemenaker, Agung Nur Rohmad, turut menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja pasca-PHK agar mereka dapat kembali bersaing di dunia kerja atau beralih ke sektor lain yang lebih prospektif. FGD ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diimplementasikan segera untuk mengurangi dampak negatif PHK di sektor industri tekstil dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi tantangan ini.