Wali Kota Pontianak Tegaskan Pembayaran THR Karyawan H-7 Lebaran: Tanpa Pengecualian dan Cicilan
Wali Kota Pontianak Tegaskan Pembayaran THR Karyawan H-7 Lebaran: Tanpa Pengecualian dan Cicilan
Pemerintah Kota Pontianak melalui Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, menegaskan kewajiban seluruh perusahaan di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tidak ada toleransi atau pengecualian, termasuk pembayaran secara dicicil. Pernyataan tegas ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan seluruh pekerja di Pontianak dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan mendapatkan hak finansial mereka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Edi Rusdi Kamtono menekankan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban pembayaran THR ini. Beliau menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat oleh instansi terkait, baik melalui inspeksi mendadak (sidak) maupun respon terhadap pengaduan masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti tidak membayar THR karyawan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong terciptanya iklim kerja yang adil dan bermartabat. Pembayaran THR yang tepat waktu dinilai penting untuk menunjang stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya menjelang dan selama periode Hari Raya Idul Fitri.
Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan berpotensi untuk tidak mampu membayar THR tepat waktu, Wali Kota menghimbau agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak. Koordinasi ini diharapkan dapat mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, yaitu perusahaan dan karyawan, sehingga permasalahan THR dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Pemerintah Kota Pontianak juga menyediakan saluran pengaduan bagi karyawan yang merasa hak THR-nya belum dibayarkan atau dibayarkan tidak sesuai dengan aturan. Masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui beberapa kanal komunikasi, diantaranya:
- Website resmi Pemerintah Kota Pontianak
- Nomor telepon hotline yang telah ditentukan
- Akun media sosial resmi Pemerintah Kota Pontianak
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian permasalahan dan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang haknya dilanggar. Wali Kota berharap agar seluruh perusahaan di Pontianak dapat mematuhi peraturan ini dan memberikan hak THR kepada karyawannya tanpa ada kendala. Dengan demikian, perayaan Idul Fitri dapat dijalani dengan penuh suka cita dan ketenangan oleh seluruh masyarakat Pontianak.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa besaran THR harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun maupun di atas satu tahun. Pembayaran THR yang sesuai dengan peraturan akan mencegah potensi konflik antara perusahaan dan karyawan, serta menjaga kondusifitas sosial di Kota Pontianak menjelang dan selama periode Idul Fitri. Pemerintah Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan bahwa seluruh pekerja di Kota Pontianak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.