Senapan Angin Tewaskan Warga Banyuwangi Saat Bermain Bola; Tetangga Jadi Tersangka

Senapan Angin Tewaskan Warga Banyuwangi Saat Bermain Bola; Tetangga Jadi Tersangka

Tragedi memilukan terjadi di Dusun Terongan, Desa Kebunrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi pada Jumat (28/2). Ponisin (40), warga setempat, meninggal dunia setelah tertembak peluru nyasar dari senapan angin milik tetangganya, MH (39). Kejadian ini bermula saat Ponisin asyik bermain bola bersama teman-temannya. Tanpa diduga, sebuah peluru melesat mengenai kepalanya, menyebabkannya langsung terkapar berlumuran darah.

Kejadian tersebut langsung menggemparkan warga sekitar. Ponisin segera dilarikan ke Rumah Sakit Krikilan untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, sayang, setelah menjalani perawatan selama dua hari, nyawanya tak tertolong. Menurut keterangan pihak medis Rumah Sakit Krikilan, peluru yang mengenai mata kanan dan menembus tengkorak korban telah merusak jaringan vital di otak, mengakibatkan kegagalan fungsi organ dan akhirnya menyebabkan kematian pada Minggu (2/3).

Sementara itu, MH, pelaku penembakan, mengaku hendak menembak seekor tupai dengan senapan anginnya yang baru saja diperbaiki. Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, MH menyatakan bahwa ia melihat seekor tupai yang kemudian ia bidik. Namun, tembakannya meleset dan justru mengenai Ponisin yang tengah bermain bola di dekat lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega, menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Senin (3/3).

"Tersangka sedang mencoba senapan anginnya yang baru direparasi. Kebetulan melihat tupai, diburu, tupai lompat ke asbes garasi, tidak sengaja tertekan pelatuknya dan mengenai korban," ujar Kompol Vega. Atas kejadian tersebut, MH kini telah diamankan pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Pasal ini dipilih setelah adanya perkembangan kasus, awalnya polisi menerapkan pasal 360 KUHP karena mengakibatkan luka berat, namun karena korban meninggal dunia maka pasal diubah sesuai perkembangan kasus. Ancaman hukuman untuk MH adalah penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Kejadian ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menggunakan senjata api, termasuk senapan angin. Meskipun MH mengaku tidak bermaksud untuk melukai siapapun, kelalaiannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan alat-alat yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain.

*Kronologi singkat: * Jumat (28/2): Ponisin tertembak saat bermain bola di Dusun Terongan, Banyuwangi. * MH, tetangga korban, mengaku hendak menembak tupai dengan senapan anginnya yang baru diperbaiki. * Peluru meleset dan mengenai Ponisin, menyebabkannya meninggal dunia setelah perawatan dua hari di Rumah Sakit Krikilan. * Senin (3/3): MH ditangkap dan dijerat pasal 359 KUHP.

Polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi kejadian dan kemungkinan adanya unsur kelalaian lain dalam kasus ini.