Mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili Fadil Tohir, Resmi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Pemerasan
Mantan Bupati Lombok Tengah Resmi Tersangka Kasus Penipuan dan Pemerasan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Suhaili Fadil Tohir, mantan Bupati Lombok Tengah dan mantan Calon Wakil Gubernur NTB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemerasan. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, pada Selasa, 18 Maret 2025. Kasus ini berawal dari laporan seseorang berinisial K, yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Erles Rareral, pada 15 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Proses penetapan tersangka ini, menurut Kombes Syarif Hidayat, telah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidik juga telah menghimpun dua alat bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Suhaili Fadil Tohir, yang juga mantan Ketua DPD I Golkar NTB, belum ditahan dan hingga saat ini belum menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.
Kronologi Kasus dan Klaim Kerugian
Laporan polisi yang dilayangkan oleh K menuding Suhaili Fadil Tohir melakukan penipuan dan pemerasan senilai Rp 1,5 miliar. Tudingan tersebut berkaitan dengan janji kerja sama bisnis yang diberikan Suhaili kepada K, yang meliputi bisnis restoran dan kolam pancing. Dalam laporan tersebut, K menyatakan bahwa Suhaili telah menggunakan uangnya sebesar Rp 30 juta untuk biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Lebih lanjut, K juga menuduh Suhaili mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin, sehingga menimbulkan kerugian yang besar.
Suhaili sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda NTB pada Rabu, 12 Februari 2025. Melalui kuasa hukumnya, Abdul Hanan, Suhaili membantah semua tuduhan tersebut. Abdul Hanan menjelaskan bahwa kliennya hanya meminjam uang Rp 30 juta dan bersedia mengembalikannya kapan pun pelapor meminta. Ia juga mempertanyakan dasar klaim kerugian pelapor yang mencapai Rp 1,5 miliar, dan menegaskan bahwa bukti atas pinjaman Rp 30 juta tersebut tersedia.
Perkembangan Kasus dan Implikasinya
Meskipun pihak Suhaili membantah tuduhan dan mengklaim hanya terjadi pinjaman uang, penetapan tersangka menjadi bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah tuduhan penipuan dan pemerasan dapat dibuktikan di persidangan. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh politik berpengaruh di NTB. Publik menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan dan proses persidangan yang akan dijalani oleh Suhaili Fadil Tohir.
Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh penyidik Polda NTB, termasuk rencana penahanan terhadap tersangka, masih menjadi pertanyaan. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam segala bentuk transaksi bisnis dan kerjasama.
Daftar Poin Penting:
- Suhaili Fadil Tohir ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pemerasan Rp 1,5 miliar.
- Laporan polisi diajukan oleh seseorang berinisial K terkait janji kerja sama bisnis yang tak terpenuhi.
- Suhaili membantah tuduhan dan mengklaim hanya meminjam Rp 30 juta.
- Polda NTB telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
- Suhaili belum ditahan dan belum diperiksa sebagai tersangka.