Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Juni 2025
Gubernur Jabar Beri Amnesti Pajak Kendaraan Bermotor
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan pelayanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun TikTok pribadinya dan dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (18/3/2025), Dedi Mulyadi juga mengumumkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Ia menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dalam pelayanan publik dan sekaligus memberikan pengampunan terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor masyarakat Jawa Barat. "Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi Mulyadi. Pernyataan tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang memiliki tunggakan pajak, baik yang disengaja maupun karena kendala finansial.
Namun, Gubernur menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak bagi mereka yang mampu secara finansial. Beliau menyatakan bahwa keluhan terhadap kerusakan infrastruktur jalan tidaklah beralasan bagi mereka yang sengaja menunggak pajak. Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Kebijakan Penghapusan Tunggakan Pajak:
- Tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
- Periode penghapusan tunggakan berlaku mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.
- Pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang pajak kendaraan dengan tarif tahun 2025 selama periode tersebut.
- Setelah periode tersebut berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak akan dikenakan sanksi.
Dedi Mulyadi memberikan tenggat waktu dua bulan pasca Lebaran bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini. Beliau secara tegas menyampaikan konsekuensi bagi yang tidak memanfaatkan kesempatan tersebut. "Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat," ujarnya dengan nada bercanda, namun dengan pesan yang serius.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor. Gubernur menutup pernyataannya dengan harapan agar seluruh masyarakat Jawa Barat dapat merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan dan kesehatan.
Gubernur Dedi Mulyadi berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Jawa Barat dalam menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman. Diharapkan pula kebijakan ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di masa mendatang.