Pengungkapan Kasus Oplosan Pertalite di Medan: Empat Tersangka Ditahan, Sejumlah Pihak Lainnya Diperiksa

Pengungkapan Kasus Oplosan Pertalite di Medan: Empat Tersangka Ditahan, Sejumlah Pihak Lainnya Diperiksa

Polrestabes Medan terus mengintensifkan penyelidikan terkait kasus pengoplosan Pertalite yang terjadi di sebuah SPBU di wilayah Nagalan. Kasus yang terungkap awal Maret lalu ini telah menjerat empat tersangka, namun investigasi masih berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal tersebut. Keempat tersangka yang telah ditahan adalah manajer SPBU, supervisor SPBU, sopir mobil tangki, dan kernet. Mereka dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan pelanggaran distribusi BBM dan potensi penipuan konsumen.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengungkapkan bahwa surat pemanggilan telah dikirimkan kepada pemilik gudang penyimpanan BBM yang diduga menyimpan bensin oktan 87, pemilik mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal, dan pengelola SPBU yang menjadi lokasi pencampuran dan penjualan BBM oplosan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dijadwalkan berlangsung pekan ini sebagai upaya untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan distribusi dan aktor intelektual di balik praktik ilegal tersebut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan investigasi lebih lanjut di sebuah gudang di Hamparan Perak yang diduga menjadi tempat penyimpanan bensin oktan 87 yang digunakan untuk pengoplosan.

Proses pengungkapan kasus ini bermula dari pengintaian terhadap sebuah mobil tangki berwarna merah putih bertuliskan Pertamina dan PT Elnusa Petrofin yang kedapatan masuk ke SPBU Nagalan pada awal Maret 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mobil tangki tersebut tidak memiliki surat jalan yang sah dari Pertamina karena kontrak kerjasamanya telah diputus sejak November 2023. Uji laboratorium yang dilakukan Pertamina terhadap BBM yang diangkut mobil tangki tersebut memastikan bahwa isinya adalah bensin oktan 87, yang tidak memenuhi standar dan spesifikasi Pertalite.

Lebih lanjut, investigasi mendalam mengungkap praktik pengoplosan yang dilakukan SPBU Nagalan selama kurang lebih delapan bulan. SPBU tersebut diduga mencampur bensin oktan 87 dengan Pertalite yang diperoleh dari Pertamina, lalu menjualnya kepada konsumen dengan keuntungan sebesar Rp 1.000 per liter. Jumlah bensin oktan 87 yang dipesan SPBU Nagalan diperkirakan mencapai 27 liter per minggu. Akibat tindakan ini, SPBU Nagalan telah disegel oleh pihak berwajib dan Pertamina telah menghentikan distribusi BBM ke lokasi tersebut. Polisi berjanji akan terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang akan ditetapkan.

  • Langkah Selanjutnya: Polisi akan terus melakukan penyelidikan di gudang Hamparan Perak dan akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada perkembangan baru dalam kasus ini.

  • Kronologi Singkat:

    • Pengintaian mobil tangki ilegal di SPBU Nagalan.
    • Pemeriksaan dan uji laboratorium BBM yang mengungkap bensin oktan 87.
    • Pengungkapan praktik pengoplosan selama delapan bulan.
    • Penangkapan empat tersangka dan penyegelan SPBU.
    • Pemanggilan pemilik gudang, mobil tangki, dan pengelola SPBU lainnya.

Polisi berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa yang merugikan konsumen dan negara.