Proyek JSDP Zona 1: Tantangan Teknis dan Koordinasi Hambat Pembangunan Sistem Air Limbah Jakarta

Proyek JSDP Zona 1: Tantangan Teknis dan Koordinasi Hambat Pembangunan Sistem Air Limbah Jakarta

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya sejumlah kendala yang menghambat progres pembangunan Proyek Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona 1, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek yang ditargetkan selesai pada 16 Desember 2026 ini menghadapi tantangan kompleks yang meliputi aspek teknis, koordinasi antar instansi, dan bahkan faktor sosial. Sekretaris Dinas SDA Jakarta, Hendri, mengungkapkan bahwa kendala di lapangan berpotensi menyebabkan revisi terhadap target waktu penyelesaian proyek.

Salah satu kendala utama adalah keberadaan utilitas bawah tanah yang ekstensif. Relokasi kabel listrik, pipa air bersih, pipa gas, dan jaringan serat optik yang tertanam di bawah tanah memerlukan waktu dan proses yang rumit untuk mencegah kerusakan selama penggalian. Kondisi ini diperparah dengan permukaan air tanah yang tinggi di sejumlah titik, menambah kesulitan proses penggalian dan konstruksi. Kompleksitas pekerjaan ini mengharuskan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan pemerintah daerah setempat.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa perizinan untuk pekerjaan di ruang publik juga menjadi penghambat. Proses perizinan yang memakan waktu signifikan mempengaruhi laju pengerjaan proyek. Selain itu, faktor sosial juga ikut berperan. Keterbatasan waktu kerja akibat kemacetan lalu lintas di siang hari dan dampak kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas konstruksi turut memperlambat progres. Hal ini menunjukkan perlunya perencanaan yang lebih matang dan strategi mitigasi yang efektif untuk mengatasi tantangan tersebut.

Proyek JSDP Zona 1 Paket 5 mencakup pembangunan infrastruktur yang cukup besar. Rencana pembangunan ini meliputi 143 titik shaft (sumur kerja) dan pemasangan pipa utama sepanjang 18,4 kilometer, membentang dari Jalan Tambak hingga Jalan Mangga Dua. Jaringan ini dirancang untuk melayani kawasan dengan kepadatan penduduk tinggi dan produksi limbah domestik dalam jumlah besar. Pembangunan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2016, yang membagi wilayah pengelolaan air limbah menjadi 15 zona, dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tantangan yang dihadapi dalam proyek ini menyoroti perlunya antisipasi yang lebih komprehensif dalam perencanaan proyek infrastruktur besar di perkotaan. Integrasi data utilitas bawah tanah yang akurat, koordinasi antar instansi yang lebih efektif, serta strategi mitigasi dampak sosial dan lingkungan merupakan kunci keberhasilan proyek JSDP Zona 1 dan proyek-proyek infrastruktur serupa di masa mendatang. Evaluasi berkala dan penyesuaian rencana kerja berdasarkan kendala yang muncul di lapangan juga sangat penting untuk memastikan proyek tetap berjalan sesuai rencana dan menghasilkan sistem pengelolaan air limbah yang efektif dan berkelanjutan bagi Jakarta.