Rapat Paripurna DPR Siap Bahas Revisi UU TNI: Perpanjangan Masa Dinas dan Perluasan Tugas
Revisi UU TNI Menuju Pengesahan: Perluasan Peran dan Usia Pensiun Prajurit
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tahap selanjutnya, yaitu rapat paripurna. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat pleno yang melibatkan Komisi I DPR dan Pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk stakeholder terkait, rapat pleno tersebut menyimpulkan bahwa seluruh tahapan pembahasan RUU TNI telah terselesaikan. Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menegaskan bahwa seluruh fraksi di Komisi I telah menyatakan dukungan untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.
Revisi UU TNI ini mencakup beberapa poin penting yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran dan kinerja TNI dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Salah satu perubahan signifikan adalah penambahan masa dinas bagi prajurit, dengan penyesuaian usia pensiun berdasarkan pangkat. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun dinaikkan menjadi 55 tahun. Perwira hingga kolonel akan pensiun pada usia 58 tahun, sementara perwira tinggi (pati) akan memiliki usia pensiun yang bervariasi, mulai dari 60 hingga 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan masa dinas bagi pati bintang empat sesuai kebutuhan negara. Perubahan ini diharapkan mampu mempertahankan keahlian dan pengalaman para prajurit senior demi kepentingan pertahanan negara.
Selain itu, revisi UU TNI juga memperluas lingkup tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). TNI kini diberikan kewenangan untuk membantu menanggulangi ancaman siber, serta membantu dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dan kepentingan nasional di luar negeri. Perubahan ini mencerminkan adaptasi TNI terhadap perkembangan ancaman keamanan yang tidak lagi terbatas pada konflik bersenjata konvensional.
Perubahan krusial lainnya adalah penambahan jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah instansi tersebut kini bertambah menjadi 15, naik 5 dari jumlah sebelumnya. Berikut daftar kementerian/lembaga yang dimaksud:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (khusus urusan perbatasan)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Mahkamah Agung Republik Indonesia
Perubahan pada Pasal 3 ayat (2) juga menegaskan posisi TNI dalam koordinasi dengan Kementerian Pertahanan terkait aspek perencanaan strategis. Dengan demikian, revisi UU TNI ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara TNI dan kementerian/lembaga terkait dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. Proses pengesahan UU TNI yang baru ini menandai babak baru dalam modernisasi dan peningkatan kapasitas TNI dalam menghadapi tantangan keamanan di era global saat ini.