Menko Airlangga Hartarto Usul Evaluasi Aturan Penghentian Perdagangan Saham Sementara
Menko Airlangga Hartarto Usul Evaluasi Aturan Penghentian Perdagangan Saham Sementara
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengisyaratkan perlunya peninjauan kembali terhadap kebijakan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt yang diberlakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini, yang diterapkan sejak masa pandemi COVID-19, secara otomatis menghentikan perdagangan saham jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan signifikan hingga 5%. Airlangga menyampaikan usulan ini pada Selasa (18/3/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
"Regulasi halt 5% perlu ditinjau ulang. Kebijakan ini diberlakukan sejak pandemi COVID-19, maka evaluasi pasca-pandemi juga perlu dilakukan," ungkap Airlangga. Pernyataan ini muncul setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat dihentikan sementara pada hari yang sama akibat IHSG anjlok lebih dari 5% menjelang penutupan sesi I perdagangan.
Dasar hukum penghentian sementara perdagangan saham ini merujuk pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Aturan tersebut mewajibkan BEI menghentikan perdagangan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 5%. Jika penurunan berlanjut dan melebihi 10% setelah masa trading halt pertama, maka penghentian perdagangan dapat diberlakukan kembali selama 30 menit pada hari yang sama.
Pada peristiwa Selasa (18/3/2025), IHSG mengalami penurunan signifikan hingga menyentuh level 6.076, atau melemah 395.866 poin (6,12%) pada penutupan sesi I. Pergerakan IHSG sepanjang sesi I berada di zona merah, dengan titik tertinggi di level 6.465 dan terendah di 6.146. Penurunan ini bermula dari pembukaan perdagangan di angka 6.458. Penghentian sementara perdagangan dilakukan pada pukul 11:19 WIB melalui sistem Jakarta Automated Trading System (JATS).
Airlangga menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap efektivitas dan dampak dari kebijakan trading halt ini terhadap pasar modal Indonesia. Ia menyiratkan bahwa mekanisme yang diterapkan selama masa pandemi mungkin perlu disesuaikan dengan kondisi pasar saat ini yang sudah jauh berbeda. Kajian tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang tepat guna menjaga stabilitas pasar sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Proses peninjauan dan evaluasi terhadap regulasi trading halt ini diharapkan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk OJK, BEI, dan para pelaku pasar modal. Tujuannya adalah untuk menemukan titik keseimbangan antara perlindungan investor dan kelancaran perdagangan saham di Indonesia. Hasil evaluasi ini nantinya akan menentukan arah kebijakan ke depan mengenai mekanisme penghentian perdagangan saham sementara di Indonesia.
Berikut poin-poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam peninjauan regulasi tersebut:
- Efektivitas mekanisme trading halt 5% dalam menjaga stabilitas pasar.
- Dampak trading halt terhadap sentimen investor dan likuiditas pasar.
- Perlunya penyesuaian ambang batas penurunan IHSG untuk memicu trading halt.
- Alternatif mekanisme lain yang lebih efektif dan proporsional.
- Pertimbangan kondisi ekonomi makro dan global dalam menentukan kebijakan.
Langkah evaluasi ini diharapkan akan memberikan kepastian dan transparansi bagi para pelaku pasar modal Indonesia, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.