SNBP 2025: Konfirmasi Resmi Terkait Sanksi Sekolah dan Siswa yang Gagal Daftar Ulang
SNBP 2025: Konfirmasi Resmi Terkait Sanksi Sekolah dan Siswa yang Gagal Daftar Ulang
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Prof. Eduart Wolok, memberikan klarifikasi resmi terkait sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada sekolah dan siswa yang dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 namun gagal melakukan daftar ulang. Dalam konferensi pers pengumuman SNBP 2025 di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Selasa (18/3/2025), Prof. Wolok menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan bersifat individual dan tidak akan berdampak pada sekolah asal siswa yang bersangkutan.
Tidak Ada Sanksi untuk Sekolah: Prof. Wolok secara tegas membantah isu adanya kebijakan blacklist terhadap sekolah-sekolah yang siswanya tidak melakukan daftar ulang. Ia menekankan bahwa sekolah-sekolah tetap dapat berpartisipasi dalam SNBP tahun-tahun mendatang dan dapat mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Keputusan ini bukan hal baru, melainkan telah diterapkan sejak tahun-tahun sebelumnya dan disepakati oleh seluruh rektor di Indonesia. Prof. Wolok menjelaskan bahwa menghukum seluruh siswa di sebuah sekolah akibat kelalaian satu orang siswa merupakan tindakan yang tidak adil dan tidak bijaksana.
Kewenangan PTN dalam Pengaturan Kuota: Meskipun demikian, Prof. Wolok menjelaskan adanya kemungkinan penyesuaian kuota penerimaan mahasiswa dari sekolah tertentu oleh perguruan tinggi negeri (PTN). Hal ini bukan berupa blacklist, tetapi merupakan wewenang PTN dalam mengatur jumlah mahasiswa yang diterima. Jika sebuah PTN secara konsisten mengalami penolakan dari siswa-siswa sekolah tertentu selama beberapa tahun berturut-turut, maka PTN tersebut berhak untuk mempertimbangkan pengurangan kuota penerimaan mahasiswa dari sekolah tersebut pada tahun-tahun selanjutnya. Namun, Prof. Wolok kembali menegaskan bahwa hal ini berbeda dengan blacklist dan tidak akan merugikan siswa lain dari sekolah yang sama.
Sanksi Individual bagi Siswa: Terkait sanksi bagi siswa yang lolos SNBP 2025 tetapi tidak melakukan daftar ulang, Prof. Wolok menjelaskan bahwa sanksi tersebut bersifat individual. Siswa yang bersangkutan akan dikenai sanksi berupa larangan untuk mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) selama tiga tahun ke depan (2025, 2026, dan 2027), serta tidak diperbolehkan untuk mendaftar melalui jalur seleksi mandiri. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas proses seleksi dan memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa lain.
Kesimpulannya, sistem SNBP 2025 menerapkan sanksi yang adil dan transparan. Sanksi tersebut difokuskan kepada individu yang bersangkutan, tanpa melibatkan sekolah dan adik kelasnya. Kewenangan PTN untuk mengatur kuota penerimaan mahasiswa tetap dihargai, namun hal ini tidak sama dengan pemberian sanksi berupa blacklist terhadap sekolah.
Daftar poin penting terkait sanksi SNBP 2025:
- Tidak ada blacklist sekolah.
- Sekolah tetap dapat berpartisipasi di SNBP tahun depan.
- Sanksi bagi siswa bersifat individual.
- Siswa yang tidak daftar ulang dilarang mengikuti SNBT selama 3 tahun dan jalur mandiri.
- PTN berhak menyesuaikan kuota penerimaan mahasiswa dari sekolah tertentu, bukan blacklist.