Ayah dan Anak Rusak Mobil di Tengah Kemacetan, Kasus Berakhir Restorative Justice
Ayah dan Anak Rusak Mobil di Tengah Kemacetan, Kasus Berakhir Restorative Justice
Insiden pengrusakan mobil di Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng, Jakarta Barat, yang sempat viral di media sosial, telah menemukan titik terang. Dua pelaku, yang merupakan ayah dan anak, telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kasusnya diselesaikan melalui jalur restorative justice. Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam, 14 Maret 2025, bermula dari sebuah insiden kecil di tengah kemacetan lalu lintas. HS (55), sang ayah, saat mengendarai sepeda motor, merasa terganggu oleh mobil Agya milik BA yang tiba-tiba berhenti di depannya. Spontanitas yang tidak terkendali, HS pun memukul bagian belakang mobil tersebut.
Reaksi korban, BA, yang turun dari mobil dan memukul HS di bagian bibir dan helm, memicu kemarahan lebih lanjut. HS, yang merasa dirugikan, pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, ZM (25). Keduanya kemudian kembali ke lokasi kejadian dan mencari BA untuk meminta pertanggungjawaban. Di sinilah puncak insiden terjadi. Seperti terlihat dalam video viral tersebut, ayah dan anak ini secara bersama-sama merusak mobil korban. Mereka menendang dan memukul bodi mobil, bahkan sampai merusak kaca spion dan kaca mobil menggunakan helm.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi peristiwa tersebut secara detail kepada awak media pada Selasa, 18 Maret 2025. "Pada waktu malam hari, pelaku merusak kaca spion, menendang bodi mobil, dan memukul bodi mobil menggunakan helm pada saat korban berada di dalam mobil," ujar Kombes Ade Ary. Polisi bertindak cepat dengan mengamankan kedua pelaku pada Senin, 17 Maret 2025. Penyelidikan yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap fakta bahwa baik korban maupun pelaku telah saling membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng.
Kejadian ini akhirnya menemukan penyelesaian yang damai. Kedua belah pihak, setelah melalui proses pemeriksaan, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur restorative justice. "Saat dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa antara pelapor dan terlapor telah membuat laporan polisi (saling lapor) di Polsek Cengkareng. Sehingga antara pelapor dan terlapor akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan kedua perkara secara restorative justice," pungkas Kombes Ade Ary. Hal ini menunjukkan sebuah solusi yang mengedepankan perdamaian dan menghindari proses hukum yang panjang dan berbelit. Meskipun aksi pengrusakan mobil merupakan tindakan yang melanggar hukum, penyelesaian secara kekeluargaan menjadi pilihan yang bijaksana dalam kasus ini.
Meskipun kasus ini telah menemukan titik terang, peristiwa ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengendalian emosi dan etika berkendara di jalan raya, khususnya dalam situasi kemacetan. Kejadian ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian masalah secara damai dan mengedepankan restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif dalam beberapa kasus.