Permasalahan Minyakita: Repackers Mengaku Kurangi Takaran Akibat Ketiadaan Minyak DMO
Permasalahan Minyakita: Repackers Mengaku Kurangi Takaran Akibat Ketiadaan Minyak DMO
Industri pengolahan minyak goreng kembali menghadapi sorotan publik menyusul pengakuan para repacker Minyakita terkait pengurangan takaran produk. Pernyataan ini mengemuka setelah pertemuan antara perwakilan Perhimpunan Industri Minyak Nabati Indonesia (Permikindo) dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa, 18 Maret 2025. Sekjen Permikindo, Darmaiyanto, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bermula dari minimnya pasokan minyak goreng bersubsidi melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) bagi para repacker. Ketiadaan akses terhadap minyak DMO memaksa para repacker untuk menggunakan minyak goreng komersial dengan harga yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan produksi Minyakita.
Darmaiyanto secara gamblang mengakui bahwa beberapa anggota Permikindo terpaksa mengurangi takaran isi Minyakita sebagai upaya penyesuaian atas tingginya harga minyak goreng komersial. Ia menekankan bahwa tindakan ini semata-mata dilandasi oleh tekanan ekonomi dan bukan merupakan upaya penipuan yang disengaja. "Meskipun ada pengurangan takaran, kami ingin menyampaikan permohonan maaf atas keresahan yang ditimbulkan di masyarakat," ujarnya, sembari menjelaskan bahwa niat para repacker bukanlah untuk melakukan kecurangan, melainkan hanya untuk menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada. Pernyataan ini sekaligus menjadi pengakuan atas praktik pengurangan takaran yang telah terjadi di lapangan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan, menyatakan bahwa Kemendag tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Minyakita, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Evaluasi ini, menurut Iqbal, akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari repacker, distributor, hingga produsen, untuk mencari solusi komprehensif atas permasalahan yang terjadi. Ia juga menyoroti kompleksitas distribusi Minyakita di lapangan, di mana banyak pengecer yang memperoleh Minyakita dari sesama pengecer. Kemendag berkomitmen untuk mengevaluasi seluruh regulasi yang relevan demi memastikan ketersediaan dan distribusi Minyakita yang adil dan tertib.
Evaluasi yang dilakukan Kemendag tidak hanya fokus pada HET, tetapi juga pada mekanisme distribusi DMO. Pertanyaan besar yang muncul adalah bagaimana memastikan agar repacker benar-benar mendapatkan akses yang memadai terhadap minyak DMO sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting untuk mencegah praktik pengurangan takaran dan menjaga kualitas produk Minyakita agar tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ke depan, diperlukan transparansi dan pengawasan yang lebih ketat dalam setiap tahapan proses produksi dan distribusi Minyakita untuk menghindari permasalahan serupa.
Kemendag telah memberikan sinyal untuk melakukan perubahan pada kebijakan Minyakita, namun detail perubahan tersebut masih belum diungkapkan. Masyarakat menantikan langkah konkret Kemendag dalam mengatasi permasalahan ini dan memastikan ketersediaan minyak goreng murah bagi masyarakat luas. Ketegasan dan transparansi pemerintah dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan akan menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan ini dan mengembalikan kepercayaan publik.
Daftar Poin Penting:
- Repackers Minyakita mengakui mengurangi takaran produk.
- Pengurangan takaran disebabkan oleh kurangnya akses terhadap minyak DMO.
- Kemendag mengevaluasi kebijakan Minyakita, termasuk HET.
- Evaluasi melibatkan repacker, distributor, dan produsen.
- Kemendag menyorot kompleksitas distribusi Minyakita di lapangan.
- Pemerintah berkomitmen untuk memastikan ketersediaan dan distribusi yang adil.