Tujuh Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Dugaan Korupsi PDNS Kominfo senilai Rp 958 Miliar
Tujuh Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah gencar melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Setidaknya, tujuh saksi telah menjalani pemeriksaan hingga Selasa (18/3/2025), berupa pejabat Kementerian Kominfo dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS. Identitas para saksi tersebut masih dirahasiakan oleh pihak Kejari Jakpus demi menjaga integritas proses penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, menyatakan bahwa proses pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Menurutnya, sekitar 70 saksi lainnya masih akan dimintai keterangan, termasuk para ahli dan pengecekan mendalam terhadap sejumlah dokumen terkait. Komitmen Kejari Jakpus untuk menyelesaikan kasus ini ditegaskan oleh Bani, dengan harapan agar semua pihak memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Pihak Kejaksaan juga menekankan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Dugaan Pengkondisian Pemenang Tender dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari proyek pengadaan barang dan jasa PDNS pada tahun 2020 dengan total anggaran mencapai Rp 958 miliar. Diduga terjadi pengkondisian pemenang tender oleh oknum pejabat Kominfo bekerja sama dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL). Kolaborasi yang diduga berlangsung selama lima tahun (2020-2024) ini, menurut keterangan Kejari Jakpus, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Perlu dicatat bahwa saat ini Kementerian Kominfo telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Proses Hukum yang Berkelanjutan
Proses penyidikan kasus ini terus bergulir. Kejari Jakpus menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi. Pemeriksaan saksi-saksi merupakan bagian penting dalam pengumpulan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dan mendukung penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Pihak Kejaksaan berharap agar masyarakat dapat terus mengawasi proses hukum ini dan memberikan dukungan penuh agar keadilan dapat ditegakkan. Langkah tegas Kejari Jakpus diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Dukungan Publik dan Transparansi
Kejari Jakpus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum ini. Transparansi dalam penyidikan menjadi prioritas utama demi memastikan keadilan ditegakkan. Dukungan publik diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum dan mencegah segala bentuk intervensi yang dapat menghambat proses penuntasan kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk terus memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala, sejalan dengan perkembangan proses penyidikan yang tengah berlangsung.