Kemendag Tinjau Ulang HET Minyakita: Ancaman Kenaikan Harga dan Strategi Penegakan
Kemendag Tinjau Ulang HET Minyakita: Ancaman Kenaikan Harga dan Strategi Penegakan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi pemerintah yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, saat ini tengah menjadi sorotan. Lonjakan harga di pasaran hingga mencapai Rp 17.000 per liter sejak akhir tahun 2024 telah mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan HET tersebut. Kemungkinan penyesuaian harga menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi ini, meskipun keputusan final masih menunggu hasil kajian yang komprehensif.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa evaluasi tidak dilakukan secara sepihak. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak dalam rantai pasok, termasuk produsen, distributor, dan pengecer. "Evaluasi ini melibatkan seluruh stakeholder, tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang akurat dan solusi yang tepat," ujar Iqbal dalam keterangan pers di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025). Beliau menekankan pentingnya kolaborasi untuk mengatasi permasalahan ini dan menemukan solusi yang berkelanjutan.
Salah satu temuan utama dalam evaluasi adalah praktik penjualan antar pengecer yang menyebabkan harga Minyakita di pasaran melebihi HET. Fenomena ini, menurut Iqbal, menciptakan distorsi harga dan merugikan konsumen. "Penjualan antar pengecer menjadi salah satu penyebab utama ketidaksesuaian harga di lapangan," jelasnya. Praktik ini mengakibatkan harga jual Minyakita pada konsumen akhir meningkat, meskipun harga beli dari distributor masih sesuai dengan HET.
Selain itu, evaluasi juga mengungkap adanya pelanggaran HET yang dilakukan oleh sejumlah repacker. Data yang diperoleh Kemendag menunjukkan bahwa dari 66 pelaku usaha yang dikenai sanksi, sebagian besar pelanggaran terkait dengan penjualan produk di atas HET. Tidak hanya itu, ditemukan pula praktik bundling, di mana konsumen dipaksa membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita dengan harga HET. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen dan mengaburkan transparansi harga.
Kemendag mencatat berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan dalam evaluasi HET Minyakita. Berikut rinciannya:
- Penjualan di atas HET: Merupakan pelanggaran paling dominan yang ditemukan.
- Praktik bundling: Konsumen dipaksa membeli produk lain untuk mendapatkan Minyakita.
- Pengurangan volume: Meskipun tidak se-dominan pelanggaran lainnya, praktik ini juga ditemukan dan menjadi perhatian.
Langkah-langkah penegakan hukum terus dilakukan untuk mengatasi masalah ini. Kemendag berkomitmen untuk memastikan ketersediaan Minyakita di pasaran dengan harga yang sesuai dengan HET dan memberantas praktik-praktik yang merugikan konsumen. Hasil evaluasi dan langkah-langkah selanjutnya akan diumumkan kepada publik setelah proses kajian selesai dilakukan. Keputusan terkait penyesuaian HET akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pasar dan daya beli masyarakat.